Berita Viral
Bermula Dari Postingan di Medsos, Sejumlah Orang Lakukan Perusakan di Mojogedang Karanganyar
Akan tetapi setelah mediasi selesai, para tersangka yang mengetahui lokasi tempat tinggal berupaya mencari DT di rumahnya
Penulis: Agus Iswadi | Editor: muslimah
Selain enam orang tersangka, kepolisian juga mengamankan dan menetapkan seorang tersangka lain yaitu DT, pemuda yang membuat postingan di aplikasi pesan singkatnya.
DT dijerat dengan UU ITE akibat postingannya di media sosial itu. Saat ditanya, pemuda 20 tahun itu mengaku iseng dan tidak tahu dampak yang terjadi akibat postingannya itu.
"Tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar," terangnya. (Ais)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :
Rekomendasi untuk Anda