Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Bermula Dari Postingan di Medsos, Sejumlah Orang Lakukan Perusakan di Mojogedang Karanganyar

Akan tetapi setelah mediasi selesai, para tersangka yang mengetahui lokasi tempat tinggal berupaya mencari DT di rumahnya

Penulis: Agus Iswadi | Editor: muslimah

Selain enam orang tersangka, kepolisian juga mengamankan dan menetapkan seorang tersangka lain yaitu DT, pemuda yang membuat postingan di aplikasi pesan singkatnya.

DT dijerat dengan UU ITE akibat postingannya di media sosial itu. Saat ditanya, pemuda 20 tahun itu mengaku iseng dan tidak tahu dampak yang terjadi akibat postingannya itu.

"Tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar," terangnya. (Ais)

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE : 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved