Berita Kriminal
Dua Sejoli Bertengkar, VCS yang Selama Ini Tersimpan di HP Disebar, Follower Jadi Tahu Kelakuannya
Di era digital seperti saat ini siapa saja yang pernah melakukan Video Call Seks (VCS) harus berhati-hati.
"Barang bukti yang diamankan polisi seperti satu keping VCD yang berisi video asusila berdurasi 14 detik, satu baju warna hitam corak bunga, satu bendel screenshot melalui percakapan di Instagram, dan Facebook, serta satu unit handphone beserta SIM card-nya," kata Herman.
Pelaku diancam Pasal 27 Ayat 1 jo, Pasal 45 ayat 1 jo, Pasal 30 Ayat 1 jo, Pasal 46 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Dalam waktu dekat ini kepolisian akan melimpahkan kasus ini ke jaksa penuntut umum.
Herman mengimbau, kepada masyarakat agar berhati-hati dalam bermedsos, yang sifatnya privasi tidak memberikan kepada orang lain walaupun itu teman dekat atau pacar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bertengkar, Pemuda Ini Sebar Video Asusila dengan Pacar"