Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Dua Sejoli Bertengkar, VCS yang Selama Ini Tersimpan di HP Disebar, Follower Jadi Tahu Kelakuannya

Di era digital seperti saat ini siapa saja yang pernah melakukan Video Call Seks (VCS) harus berhati-hati.

Editor: rival al manaf
ISTIMEWA
ilustrasi video call tanpa busana 

TRIBUNJATENG.COM - Di era digital seperti saat ini siapa saja yang pernah melakukan Video Call Seks (VCS) harus berhati-hati.

Karena bisa saja lawan bicara kita merekam video tersebut kemudian menyebarkannya.

Hal itu dilakukan seorang pemuda kepada pacarnya sendiri.

Akibatnya pria berinisial MFP (26) asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, ditangkap Satreskrim Polres Sumbawa.

Baca juga: Penuh Haru Anggota Brimob Azankan Anak Pertama via Video Call di Tengah Tugas Kejar Teroris

Baca juga: Nyamar Jadi Wanita Palsu, Pria Ini Video Call Seks & Merekamnya untuk Memeras Korban

Baca juga: BMKG Imbau Masyarakat Maluku Jauhi Pantai, Gempa Susulan Berpotensi Tsunami

Ia ditangkap karena menyebar video asusila dirinya bersama seorang wanita yang merupakan pacarnya sendiri berinisial SWA (28).

"Pelaku MFP ditangkap karena telah menyebar video bermuatan asusila seorang wanita berinisial SWA (28) warga asal Sumbawa Barat."

"Pelaku menyebarkan hasil rekaman layar bersama korban melalui video call WhatsApp kepada temanya," kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/6/2021).

Herman menuturkan, kronologis kejadian berawal saat pelaku dan korban berpacaran selama 5 tahun.

Namun, karena pelaku berada di pulau Lombok sedangkan korban di pulau Sumbawa, sehingga pelaku melakukan komunikasi dengan korban melalui WhatsApp.

"Akibat hubungan asmara berjauhan, akhirnya melalui video call WhatsApp pelaku meminta korban membuka bajunya, sehingga tanpa disadari perbuatan korban direkam oleh pelaku," kata Herman.

Herman menuturkan, pada saat keduanya bertengkar, pelaku kemudian mengunggah video tersebut di akun Instagram milik korban yang sebelumnya telah diketahui pelaku.

"Pelaku menyebarkan video asusila atau pornografi melalui Instragram milik korban tanpa sepengetahuan korban, karana sebelumnya pelaku tahu privasi akun Instagram korban," ungkap Herman.

Pelaku ditangkap di Praya, Lombok Tengah pada Minggu (13/6/2021).  

Dalam percakapan tangkapan layar yang diungkap polisi, korban tidak mau balik ke Lombok sesuai dengan permintaan pelaku.

Hal tersebut kemudian menimbulkan kemarahan pelaku dan menyebarkan video asusila tersebut.

Baca juga: Prediksi Italia Vs Swiss Euro 2021, H2H, Susunan Pemain dan Link Live Streaming

Baca juga: Bayi Tujuh Bulan Jadi Korban Meninggal Kecelakaan Maut di Jalur Menikung Sarangan Cemoro Sewu

Baca juga: Sangat Menular, Berikut Gejala Umum Virus Corona Varian Delta, Beda dari Corona Sebelumnya

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved