Pajak Sembako
Mau Tahu Pajak Sembaku yang Akan Terkena PPN, Inilah Kata Sri Mulyani
Menteri Keuangan memberikan klarifikasinya terkait isu penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi sembako.
TRIBUNJATENG.COM - Menteri Keuangan memberikan klarifikasinya terkait isu penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi sembako.
Klarifikasi tersebut disampaikan Sri Mulyani melalui Instagran pribadinya @smindrawati, Senin (14/6/2021).
Sri Mulyani menegaskan pajak sembako yang akan diterapkan bukan untuk sembako yang dijual di pasar tradisional dan menjadi kebutuhan masyarakat umum.
"Saya jelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang di jual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum," tulis Sri Mulyani dalam unggahannya.
Menurutnya pemungutan pajak juga tidak asal dipungut untuk penerimaan negara, tapi disusun kembali untuk melaksanakan azas keadilan.
"Pajak tidak asal dipungut untuk penerimaan negara, namun disusun untuk melaksanakan azas keadilan. Misalnya beras produksi petani kita seperti Cianjur, Rojolele, Pandan Wangi, dll yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional tidak dipungut pajak (PPN)."
"Namun beras premium impor seperti beras basmati, beras shirataki yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak."
"Demikian juga daging sapi premium seperti daging sapi Kobe, Wagyu yang harganya 10-15 kali lipat harga daging sapi biasa, seharusnya perlakukan pajak berbeda dengan bahan kebutuhan pokok rakyat banyak," sambungnya.
Dengan Pajak yang Lemah Dikuatkan yang Kuat Memberi Kontribusi
Lebih lanjut Sri Mulyani menekankan jika azas keadilan dalam perpajakan itu akan membantu yang lemah dan yang kuat membantu serta memberikan kontribusi.
"Itu asas keadilan dalam perpajakan dimana yang lemah dibantu dan dikuatkan dan yang kuat membantu dan berkontribusi," jelas Menkeu.
Terlebih dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19, pemerintah justru sedang memberikan banyak insentif pajak untuk memulihkan ekonomi.
Misalnya, Pajak UMKM, pajak karyawan (PPH 21) dibebaskan dan ditanggung pemerintahan.
"Dalam menghadapi dampak Covid yang berat, saat ini Pemerintah justru memberikan banyak insentif pajak untuk memulihkan ekonomi. Pajak UMKM, pajak karyawan (PPH 21) dibebaskan dan ditanggung pemerintahan."
"Pemerintah membantu rakyat melalui bantuan sosial, bantuan modal UMKM seperti yang telah diterima pedagang sayur di Pasar Santa tersebut, diskon listrik rumah tangga kelas bawah, internet gratis bagi siswa, mahasiswa dan guru," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sri Mulyani Tegaskan PPN Sembako Hanya untuk Jenis Premium, Bukan yang Dijual di Pasar Tradisional
Baca juga: Hendi Akan Buka 4 Tempat Karantina Baru, di Diklat Ketileng hingga UIN Walisongo
Baca juga: Harga Sepeda di Semarang Sudah Turun Seiring Memudarnya Tren Gowes
Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang Lagi di 34 Provinsi hingga 15 Juni 2021, Ini Aturannya
Baca juga: Khairuddin: Bagi yang Menemukan Istri Saya Dapat Imbalan Rp 150 Juta