Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPKM Mikro

PPKM Mikro Diperpanjang Lagi di 34 Provinsi hingga 15 Juni 2021, Ini Aturannya

Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. PPKM Mikro tersebut berlaku selama dua minggu terhit

Editor: m nur huda
Istimewa
Kunjungan Korlantas didampingi Satlantas Polres Tegal saat melakukan simulasi tactical floor game (TFG) dalam rangka rencana penyekatan dan pengaman saat larangan mudik berlangsung, Rabu (14/4/2021) kemarin. Fokus utama pada kunjungan kali ini yaitu penerapan rest area tangguh PPKM Mikro di tiga rest area yang ada di wilayah Kabupaten Tegal. 

"Jadi kecamatan yang merah itu secara online dua minggu," terangnya.

Pembatasan juga diterapkan pada kegiatan jual beli. Aktivitas di restoran dan mal dibatasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Protokol kesehatan pun wajib diterapkan secara lebih ketat. Tak hanya itu, di wilayah zona merah, tempat ibadah ditutup sementara.

Oleh karenanya, masyarakat diminta untuk beribadah dari rumah.

"Sehingga, beribadah di tempat umum, atau beribadah di tempat publik, atau beribadah di tempat-tempat ibadah, khusus di daerah merah itu ditutup dulu untuk dua minggu," kata Airlangga.

Adapun daerah-daerah yang dikategorikan sebagai zona merah Covid-19 antara lain Kudus, Bangkalan, dan beberapa daerah lainnya yang akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

 Selain itu, dikutip dari Inmendagri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro, pembatasan juga diterapkan pada sejumlah aktivitas lainnya.

Misalnya, kegiatan di fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang pengaturannya ditetapkan dengan peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah (perkada).

Kemudian, kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Lalu, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum oleh pemerintah daerah.

2. Pengetatan dan peningkatan fasilitas

Airlangga menyebutkan, pemerintah akan melakukan penebalan atau penambahan personel kepolisian dan TNI untuk memperketat PPKM mikro di daerah zona merah Covid-19.

"Pemerintah melalui Satgas Covid menugaskan Dandim dan Kapolres untuk me-lead PPKM mikro untuk dilakukan penebalan," katanya. Pemerintah juga meningkatkan fasilitas di rumah sakit rujukan Covid-19, salah satunya menambah jumlah tempat tidur.

Peningkatan fasilitas diutamakan untuk kabupaten/kota yang berada di zona merah atau yang mencatatkan angka keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) lebih dari 60 persen.

Selain itu, hotel-hotel untuk fasilitas isolasi mandiri juga disiapkan, utamanya di wilayah DKI Jakarta. Disiapkan pula rumah sakit rujukan di daerah sekitar zona merah.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved