Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPKM Mikro

PPKM Mikro Diperpanjang Lagi di 34 Provinsi hingga 15 Juni 2021, Ini Aturannya

Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. PPKM Mikro tersebut berlaku selama dua minggu terhit

Editor: m nur huda
Istimewa
Kunjungan Korlantas didampingi Satlantas Polres Tegal saat melakukan simulasi tactical floor game (TFG) dalam rangka rencana penyekatan dan pengaman saat larangan mudik berlangsung, Rabu (14/4/2021) kemarin. Fokus utama pada kunjungan kali ini yaitu penerapan rest area tangguh PPKM Mikro di tiga rest area yang ada di wilayah Kabupaten Tegal. 

Misalnya, jika rumah sakit di Kudus penuh, pasien dapat diarahkan ke rumah sakit di Semarang. Atau, apabila rumah sakit di Bangkalan padat, pasien dapat dialihkan ke Surabaya.

"Dan juga pemerintah mendorong percepatan pelaksanaan pengecekan genome sequencing, yang selama ini dua minggu akan ditekan menjadi satu minggu," kata Airlangga.

3. Protokol kesehatan hingga 3T

 Melalui Inmendagri Nomor 13 Tahun 2021pula, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memerintahkan para gubernur dan wali kota terus melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pandemi di daerah masing-masing.

Para kepala daerah diminta melakukan sosialisasi PPKM mikro kepada warga. Apabila terdapat pelanggaran, dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Gubernur dan wali kota juga diminta mengintensifkan penerapan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Kemudian, menguatkan 3T atau testing, tracing, dan treatment. Selain itu, jajaran pemerintah daerah juga diminta memaksimalkan fungsi posko penanganan Covid-19 yang ada di desa/kelurahan.

"Agar mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing, baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, pasar, pusat perbelanjaan (mall), serta kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan yang dapat melanggar protokol kesehatan Covid-19," demikian bunyi diktum ke-13 angka Inmendagri Nomor 13 Tahun 2021.

Sebagaimana bunyi Inmendagri, pembatasan juga dilakukan di tempat wisata atau taman dengan mewajibkan screening test antigen/GeNose untuk fasilitas berbayar atau lokasi wisata indoor.

Sementara itu, pada lokasi wisata outdoor diterapkan protokol kesehatan secara ketat. Kemudian, untuk daerah pada zona oranye dan merah, kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dilarang. Pengaturan lebih lanjut diserahkan ke pemerintah daerah.

"Apabila terdapat pelanggaran, dilakukan penegakan hukum dalam bentuk penutupan lokasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi diktum ke-13 angka 5 huruf c poin 2 Inmendagri.(*

Berita terkait PPKM Mikro

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan PPKM Mikro di 34 Provinsi", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved