Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Turunkan Sebelum 2024 Jadi Trending Twitter, Ada Apa?

Tagar turunkan sebelum 2024 menjadi trending Twitter, Rabu (16/6/2024). Sebanyak 12 ribu cuitan menggunakan tagar tersebut.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
kolase tribunjateng.com
Turunkan Sebelum 2024 Trending Twitter, Ada Apa? 

TRIBUNJATENG.COM- Tagar turunkan sebelum 2024 menjadi trending Twitter, Rabu (16/6/2024).

Sebanyak 12 ribu cuitan menggunakan tagar tersebut.

Netizen mengkritik adanya rencana kebijakan pemerintah memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

Tak hanya itu, netizen juga protes terkait kondisi ekonomi yang semakin merosot.

Baca juga: Info Gempa Hari Ini, Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Pulau Seram Maluku Tengah

Baca juga: Kabar Duka, Aktivis IPW Neta S Pane Meninggal, Sempat Dirawat di RS karena Positif Covid-19

Baca juga: Membedakan Gejala Awal Virus Corona Asal India Varian Delta yang Banyak Menjangkiti Warga Kudus

Baca juga: Nama Gubernur Jateng Masuk Capres Eksternal PKS, Ini Jawaban Ganjar Pranowo 

Terkait isu politik, sejumlah netizen juga menyoroti penonaktifan pegawai KPK yang tidak lulus tes kebangsaan (TWK).

Berikut cuitan netizen:

@Aden_kendari: Orang kaya (temennya) kena 0% Rakyat kecil kena 12%

@antho28_: Sudah Layak Untuk TURUN!
1. Utang Meroket
2. BUMN Rugi
3. TWK Pelemahan KPK
4. Dana Haji digunakan untuk infrastruktur.
5. Ekonomi anjlok.
6. PPN Sembako dan Pendidikan.
7. Pengangguran meningkat
8. Korupsi tumbuh subur.
9. Meroketnya TKA dari China.

#TurunkanSebelum2024

@Neutron_Rii: Turan turun aje bang... kyk kolor... Emang ekonomi lg carut marut bang... sabar... jangan dikit2 ganti bang sabar aja..... di saat kita mulai sabar, mulai yaqueen ntar juga pada waktunya ada perubahan.

@sianak_singkon9: Rakyat tambah sengsara

Sebelumnya, sejumlah bahan kebutuhan pokok atau sembako  rencananya akan dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) oleh pemerintah

Wacana tersebut sudah dimuat dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Jika dibaca seksama, dalam draf beleid tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Baca juga: Penghasilan Tiba-tiba Melejit hingga 50 Juta, Warga Desa Mengira Siboen Pakai Pesugihan, Faktanya?

Baca juga: Apa Itu BTS Meal? Bikin Antrean Panjang Hingga Akibatkan Gerai Mcd McDonalds Ditutup

Dengan penghapusan itu berarti barang itu akan dikenakan PPN.

Pengecualian sembako dari barang yang dikenakan PPN sebelumnya juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.

PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

Namun, PPN dibayarkan ke negara oleh pihak penjual.

Sedangkan konsumen membayar ke pedagang harga barang yang sudah ditambah PPN.

Berdasarkan RUU KUP, berikut adalah daftar sembako yang akan dikenakan PPN:

Beras dan gabah
Jagung
Sagu
Kedelai
Garam konsumsi
Daging
Telur
Susu
Buah-buahan
Sayur-sayuran
Ubi-ubian
Bumbu-bumbuan
Gula konsumsi

Kemenkeu juga akan mengenakan PPN pada sejumlah hasil tambang dan hasil pengeboran. Kecuali batubara.

Berikut daftarnya:

Gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat
Panas bumi
Asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit
Bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.

Sementara itu untuk objek jasa, Kemenkeu juga memasukkan sejumlah objek jasa baru yang akan dipungut PPN, yaitu:

Jasa pelayanan kesehatan medis
Jasa pelayanan sosial
Jasa pengiriman surat dengan perangko
Jasa keuangan dan jasa asuransi
Jasa pendidikan
Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
Jasa angkutan umum di darat dan di air
Jasa angkutan udara dalam dan luar negeri
Jasa tenaga kerja
Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam
Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Kata Sri Mulyani

Kementerian Keuangan memastikan tidak akan memungut PPN bahan pokok untuk masyarakat kelas bawah di dalam RUU KUP.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, komoditas bahan pokok yang akan kena pajak adalah produk premium atau kelas atas, di antaranya beras jenis shirataki.

"Kalau kita ngomongin sembako tuh katakanlah beras, ada beras yang Rp 10.000/kg-nya, yang diproduksi petani kita, Rojolele, Pandan Wangi, Cianjur gitu versus beras yang sekarang ini shirataki (impor-Red). Jadi, kalau dilihat harganya Rp 10 ribu/kg, sampai Rp 50 ribu/kg, sampai Rp 200 ribu/kg bisa sama-sama klaim ini sembako," ujarnya, di rapat Komisi XI DPR, Senin (14/6).

Sri Mulyani menjelaskan, fenomena munculnya produk-produk kelas atas, tapi namanya tetap sembako dan sama-sama beras harus disikapi pemerintah dari sisi perpajakan.

Selain itu juga ada beberapa jenis daging premium dengan harga mahal akan kena pajak, bukan justru yang ada di pasar tradisional.

"Sama-sama daging sapi namanya, tapi ada daging sapi wagyu yang kobe, per kg bisa Rp 3 juta atau Rp 5 juta. Ada daging biasa yang dikonsumsi masyarakat Rp 90 ribu/kg, ini bumi dan langit," katanya.

Dengan kondisi itu, eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyatakan, instrumen perpajakan dalam RUU KUP mencoba dorong kesetaraan. "Pajak itu mencoba mendorong isu keadilan. Sekarang, diversifikasi masyarakat kita sangat beragam," jelasnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Neilmaldrin Noor menjelaskan, latar belakang munculnya rencana memperluas objek pajak terhadap bahan pokok antara lain karena telah terjadinya distorsi ekonomi.

Hal itu menyusul adanya tax incidence, sehingga harga produk dalam negeri tidak dapat bersaing dengan produk impor. Apalagi, pemungutan pajak selama ini dinilai tidak efisien, pemberian fasilitas memerlukan SKB dan SKTD yang menimbulkan cost administrasi.

“Perubahan ketentuan di dalam PPN ini, kami mempertimbangkan untuk melakukan perluasan basis pengenaan PPN dan menciptakan sistem pemungutan PPN yang lebih efisien, ya tadi ada administrasinya, dengan pengecualian-pengecualian,” katanya, dalam konferensi pers, Senin (14/6).

Selain itu, Neilmaldrin menuturkan, pemerintah menilai selama ini pengecualian PPN yang berlaku tidak mencerminkan rasa keadilan atas objek pajak yang sama dikonsumsi oleh golongan penghasilan yang berbeda. Sebab sama-sama dikecualikan dari pengenaan PPN.

Sehingga, perluasan objek PPN pada dasarnya harus mempertimbangkan prinsip ability to pay atau kemampuan membayar pajak para wajib pajak atas barang/jasa yang dikonsumsi.

“Maka harus ada pembeda antara kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat secara umum, dengan kebutuhan pokok yang tergolong premium. Karena penghasilan yang mengonsumsinya berbeda-beda. Jadi untuk keadilan,” ujarnya.

Kendati demikian, Neil belum dapat merinci sembako primer jenis apa saja yang akan masuk dalam daftar pengenaan PPN. Namun dia mencontohkan untuk daging wagyu yang dijual eksklusif di pasar modern akan dikenakan PPN. Sementara itu, untuk daging sapi yang dijual di pasar tradisional akan tetap bebas PPN.

Ia pun menegaskan, wacana perluasan objek PPN tidak akan mencederai ekonomi masyarakat kelas menengah-bawah.  (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved