Wartawan Bodrek Minta Jatah Uang Tutup Mulut Pasangan Selingkuh Rp 17 Juta
Dua wartawan abal-abal atau biasa disebut Wartawan Bodrek bikin ulah di Jember.
Editor:
Daniel Ari Purnomo
surya
Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika memimpin rilis kasus pemerasan, Rabu (16/6/2021).
Dalam perkara itu, polisi menyita barang bukti antara lain, satu unit mobil Escudo, tiga unit ponsel, uang tunai Rp 2 Juta, dua kartu pers.
Polisi menjerat kedua orang tersangka itu memakai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. Pelaku masih dalam proses penyidikan," pungkas Kadek Ary.
(*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Ancam Beritakan Perselingkuhan Warga, Dua Wartawan di Jember Diciduk Polisi
Halaman 2 dari 2