Investasi Uang Kripto Makin Diminati, Mendag: Transaksi Tembus Rp 370 Triliun

Transaksi uang kripto sudah tercatat menembus Rp 370 triliun per Mei 2021, naik lima kali lipat dari posisi akhir 2020 lalu yang baru sebesar Rp 65 tr

Editor: Vito
www.fendy.web.id
uang kripto BITCOIN 

Menurut dia, regulasi aset kripto dibuat lantaran antusias dan transaksi aset kripto yang berkembang pesat. Ditambah lagi, milenial saat ini juga sadar akan pentingnya investasi, utamanya investasi mata uang kripto.

“Hal-hal ini juga kenapa pemerintah memberikan regulasi, karena pemerintah melihat adopsinya tinggi sekali. Anak milenial saat ini bisa menahan jajannya untuk membeli aset kripto, karena bisa dibeli dari harga Rp 50.000, kemudian juga penetrasi smartphone sangat tinggi saat ini,” tuturnya.

Harmanda menyatakan, bonus demografi saat ini membuat dirinya optimistis transaksi aset kripto akan berkembang pesat dari tahun ke tahun. Hal itu juga menjadi modal Indonesia masuk ke pasar ekonomi terbuka.

“Dengan demografi yang saat ini mayoritas angkatan kerja, kammi yakin sekali, peluang di era ekonomi terbuka ini sangat besar untuk dikembangkan, dan kami yakin aset kripto bisa menjadi instrumen untuk kita bisa go global, untuk memenangkan pasar ekonomi terbuka,” paparnya.

Kripto Ilegal Research & Development Manager ICDX, Jericho Biere mengungkapkan, peluang perdagangan aset kripto di Indonesia sangat baik dan prospektif. Oleh karena itu, kebutuhan pengawasan dan keamanan transaksi aset kripto menjadi signifikan.

“Terbentuknya bursa kripto dan lembaga kliring aset kripto ditujukan untuk menaungi pedagang aset kripto Indonesia. ICDX dan ICH telah menyelesaikan seluruh persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi bursa kripto dan lembaga kliring kripto, dan menunggu keputusan terbaik dari regulator,” jelasnya.

Ia berujar, bursa kripto dan lembaga kliring kripto akan menjadi entitas pendukung yang berperan sebagai perpanjangan tangan regulator dan bersifat netral.

Ekosistem itu akan menerapkan mekanisme pengawasan transaksi dan pelaporan, sehingga dapat menjadi katalisator industri aset kripto.

Dengan demikian, Jericho menuturkan, bursa kripto dan lembaga kliring kripto sebagai satu ekosistem akan memberikan perlindungan atas transaksi aset kripto melalui mekanisme verifikasi real-time, sehingga secara keseluruhan perdagangan aset kripto terawasi dengan komprehensif, dan masyarakat dapat bertransaksi dengan aman.

“Industri aset kripto itu di bawah regulasi Kemendag, karena regulasainya merupakan komoditi yang bisa menjadi subjek kontrak berjangka. Jika di bursa berjangka, pengawasan, pembinaan, dan pengembangan ditetapkan oleh Bappebti. Tujuannya untuk mengawasi tindak pidana pencucian uang, terorisme, melindungi nasabah, dan investor aset kripto,” terangnya. (Kontan/Hikma Dirgantara/Kompas.com/Kiki Safitri)

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved