Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Internasional

Polisi Minta Burger Ditolak, 19 Karyawan Sebuah Resto Ditangkap

Para karyawan dilaporkan tidak diizinkan menutup dapur, sehingga kompornya masih menyala dan meninggalkan para pelanggan yang mengantre.

Editor: m nur huda
KOMPAS.COM/Dok Meotel Purwokerto
ILUSTRASI - Burger Raksasa Berukuran 25 Centimeter Hadir di Meotel Purwokerto, Promo Gratis Jika Habis dalam 7 Menit. 

TRIBUNJATENG.COM - Polisi di Lahore, Pakistan menahan 19 karyawan sebuah resto Johnny & Jugnu, Jumat (11/6/2021). 

Penyebabnya karena polisi tersebut tidak diberi burger secara gratis. 

Para karyawan dilaporkan tidak diizinkan menutup dapur, sehingga kompornya masih menyala dan meninggalkan para pelanggan yang mengantre.

Dalam keterangan Johnny & Jugnu, mereka menyatakan insiden penangkapan ini berawal dari staf menolak memberikan burger gratis di pekan lalu.

Dalam unggahannya di Facebook, restoran cepat saji itu menyebut sudah menjadi kebiasaan polisi setmpat meminta makanan ekstra.

"Karena mendapat penolakan, petugas mengancam manajer kami dan pergi, sebelum datang lagi besoknya dan melecehkan kami," jelas restoran.

Kemudian pada 11 Juni, sejumlah oknum datang dan menahan manajer gerai beserta semua pegawai yang bertugas.

Dilansir Oddity Central, Selasa (15/6/2021), para pegawai ditahan selama tujuh jam dan mendapat pelecehan. 

"Mereka mendorong dan menghina kami karena tidak memberikan permintaan dari tamu paling spesial," jelas Johnny & Jugnu.

Insiden tersebut viral dan menuai kontroversi.

Membuat pejabat kepolisian setempat, Imam Ghani, menahan anggotanya yang terlibat.

"Tidak ada yang boleh seenaknya. ketidakadilan takkan ditoleransi. Mereka semua akan dihukum," tegas Ghani.

Gerai Burger Dibobol Gendut

Tak ada kata kapok bagi Agung Santoso (42) alias Gendut warga Jalan Pusponjolo Dalam, Bojongsalaman, Semarang Barat, Kota Semarang. 

Belum lama melakukan aksi penjambretan di daerah Mranggen, Demak, dia melakukan aksi pembobolan gerai roti dan burger yang berada di depan minimarket Jalan Kedungmundu Raya, Tembalang, Kota Semarang. 

"Kami bekuk pelaku di rumahnya selepas adanya laporan pencurian tersebut.

Selepas kami kembangkan ternyata pelaku juga beraksi di Demak dengan kasus penjambretan," ucap Kapolsek Tembalang Kompol Mas'ud, Sabtu (16/1/2021).

Untuk kasus di Tembalang, lanjut Kapolsek, bermula dari laporan pemilik gerai makanan cepat saji atas kejadian tersebut pada Kamis (14/1/2021).

Mereka melaporkan kejadian pencurian yang terjadi di gerai  mereka pada Selasa (5/1/2021) sekira pukul 06.36 WIB. 

Dia lantas memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tembalang Ipda Endro Soegijarto untuk mendalami kasus tersebut. 

Berbekal rekaman kamera CCTV dan keterangan korban serta saksi, pihaknya lantas melakukan penyelidikan. 

Pelaku terdeteksi petugas ketika melintas di SPBU Kedungmundu dengan mengendarai motor yang mirip di gunakan dalam aksi pencurian seperti di rekaman CCTV yakni motor Jupiter silver strip biru pelat nomor H 2505 ZH. 

Dari situlah petugas membututi korban hingga ke rumahnya. 

"Di rumah pelaku petugas Opsnal meminta keterangan pelaku sekaligus memperlihatkan rekaman cctv tersebut. 

Pelaku pun mengakui bahwa orang dalam rekaman CCTV adalah dirinya," ungkapnya.

Dari tangan pelaku, sambung Kapolsek, polisi menyita tiga tabung gas  pink 5,5 kilogram. 

Satu linggis sepanjang 40 sentimeter, tali tambang, pakaian korban ketika beraksi, gembok, dan satu unit motor tersebut.  

"Pihak gerai makanan mengalami kerugian sebesar Rp 1,55 juta. 

Sebab korban tak hanya mencuri tabung gas. 

Melainkan juga uang tunai di mesin kasir," bebernya.

Dia menambahkan, saat ini juga terus melakukan pendalaman. 

Pasalnya, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak dua kali di wilayah Tembalang.

Masing-masing di Kedungmundu dan Meteseh. 

Pelaku mencuri dengan cara bobol pintu gerai dengan linggis. 

"Pelaku menyasar gerai-gerai makanan cepat saji yang banyak dijumpai di depan minimarket," imbuhnya. 

Di sisi lain, Polsek Tembalang juga berkoordinasi dengan Polsek Mranggen untuk penanganan perkara yang terjadi di Polsek Mranggen Polres Demak. 

Pelaku beraksi di Mranggen bersama dengan seorang rekannya. 

"Di Polsek Tembalang pelaku dijerat pasal 364 KUHPidana atau tindak pidana ringan," tandasnya. 

(*)

Berita terkait burger

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Diberi Burger Gratis, Polisi Pakistan Tahan Semua Pegawai Restoran Cepat Saji"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved