Hotline Semarang
Hotline Semarang : Apakah Masyarakat Boleh Menggelar Prosesi Akad Nikah dan Resepsi
Ini lagi ramai-ramai diberitakan kondisi Kota Semarang dan daerah lain sedang tinggi kasus covid-19.
Penulis: budi susanto | Editor: Catur waskito Edy
Halo selamat pagi Tribun Jateng. Ini lagi ramai-ramai diberitakan kondisi Kota Semarang dan daerah lain sedang tinggi kasus covid-19.
Apakah masih boleh masyarakat menyelenggarakan resepsi dan akad nikah? Jika diizinkan bagaimana aturan detailnya. Terima kasih dari 081215319xxx
Jawaban
Terima kasih atas pertanyaannya. Akad pernikahan atau ijab kabul boleh dilaksanakan. Tapi untuk acara resepsi kami imbau ditunda terlebih dahulu mengingat meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Semarang.
Aturan juga sudah disampaikan Walikota Semarang secara langsung, dengan batasan saat melangsungkan akad nikah maksimal 50 orang. Terima kasih. (bud)
Fajar Purwoto
Kasatpol PP Kota Semarang
Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 6 SD Tema 7 Subtema 2 Soal Halaman 100 101 102
Baca juga: Polisi Siap Berantas Pinjol Ilegal: Seperti Preman, Meresahkan Masyarakat
Baca juga: Jadwal TV Televisi Hari Ini Jumat 18 Juni 2021 di Trans TV RCTI Trans7 GTV SCTV dan Lainnya
Baca juga: Yussuf Poulsen Cetak Gol Tercepat Kedua dalam Sejarah Euro, Siapa di Urutan Pertama?