Berita Nasional
Polisi Siap Berantas Pinjol Ilegal: Seperti Preman, Meresahkan Masyarakat
Menurut Wakil Direktur Tipideksus Kombes Pol Whisnu Hermawan Februanto, pinjol) ilegal dianggap kasus yang meresahkan masyarakat seperti premanisme.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Aparat penegak hukum akan memberangus para pelaku pinjaman online (pinjol) bodong yang dianggap meresahkan masyarakat.
Disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, pihaknya berencana mengeluarkan surat telegram guna menertibkan pinjol ilegal atau bodong.
Menurut Wakil Direktur Tipideksus Kombes Pol Whisnu Hermawan Februanto, pinjol) ilegal dianggap kasus yang meresahkan masyarakat seperti premanisme.
Baca juga: Cerita Sulis Saat Presiden Jokowi Menjadi Karyawan BUMN di Aceh
Baca juga: Ini Alasan Gubernur Ganjar Tak Hadiri Sidang Paripurna yang Berujung Interupsi Anggota DPRD Jateng
Baca juga: Menu Diet 1 Minggu, Berat Badan Turun Sampai 7 Kg dan tetap Boleh Makan Nasi
Baca juga: Bripka LA Polwan Cantik Tepergok Jadi Joki Ujian Calon Bintara Polisi: Curiga Ada Wajah Baru
Whisnu mengatakan, kasus pinjaman online ilegal menjadi salah satu perkara yang menjadi fokus Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Harapannya, tak ada lagi korban yang terjerat dengan pinjol bodong.
Dijelaskan Whisnu, hanya ada 1.700 pinjaman online yang terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara itu, dia menduga masih ada 3.000 pinjol ilegal atau yang tak terdaftar resmi oleh negara.
"Inilah hal-hal yang menjadi perhatian Polri untuk bisa mengungkap perkara-perkara yang meresahkan masyarakat. Sama seperti disampaikan kemarin, kasus Preman. Ini kasus Pinjol pun juga meresahkan masyarakat," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/6/2021).
Ia menuturkan banyak korban yang mengaku diperas hingga mendapatkan perlakuan yang tak menyenangkan usai meminjam di aplikasi pinjol ilegal.
Beberapa korban bahkan diteror dengan edita foto-foto pornografi.
"Ada beberapa korban yang hanya meminjam uang beberapa ribu saja, kemudian diteror dengan foto-foto yang vulgar dengan menginformasikan ke teman-temannya, keluarganya, bahkan sampai ada yang stres akibat pinjaman yang tidak benar ini," ujar dia.
Atas dasar itu, ia memastikan pihak kepolisian akan terus memburu pinjol-pinjol ilegal yang melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum.
Dia meminta para korban juga dapat melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Mudah-mudahan kasus-kasus ini tidak ada lagi dan polri bisa mengungkap sebanyak-banyaknya perkara tersebut," tukasnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri membongkar dugaan kasus penipuan pinjaman online (pinjol) bodong Rp Cepat.