Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Polisi Siap Berantas Pinjol Ilegal: Seperti Preman, Meresahkan Masyarakat

Menurut Wakil Direktur Tipideksus Kombes Pol Whisnu Hermawan Februanto, pinjol) ilegal dianggap kasus yang meresahkan masyarakat seperti premanisme.

Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri membongkar dugaan kasus penipuan pinjaman online (pinjol) bodong Rp Cepat. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 30 Jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 Jo Pasal 48 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Akan Sikat Pinjol Ilegal: Bikin Resah Masyarakat, Sama Seperti Preman

Baca juga: Arti Selebrasi De Bruyne dalam Laga Denmark Vs Belgia di Euro 2020: Penghormatan untuk Eriksen

Baca juga: Yussuf Poulsen Cetak Gol Tercepat Kedua dalam Sejarah Euro, Siapa di Urutan Pertama?

Baca juga: Perampok Jebol Tembok Minimarket, Bobol ATM Pakai Mesin Las, Bawa Kabur Rp 300 Juta

Baca juga: Wanita yang Mengaku dari Dinsos Tawarkan Jimat lalu Rampas Cincin Emas Pria Penyandang Disabiltas

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved