Berita Nasional
Polisi Siap Berantas Pinjol Ilegal: Seperti Preman, Meresahkan Masyarakat
Menurut Wakil Direktur Tipideksus Kombes Pol Whisnu Hermawan Februanto, pinjol) ilegal dianggap kasus yang meresahkan masyarakat seperti premanisme.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 30 Jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 Jo Pasal 48 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Akan Sikat Pinjol Ilegal: Bikin Resah Masyarakat, Sama Seperti Preman
Baca juga: Arti Selebrasi De Bruyne dalam Laga Denmark Vs Belgia di Euro 2020: Penghormatan untuk Eriksen
Baca juga: Yussuf Poulsen Cetak Gol Tercepat Kedua dalam Sejarah Euro, Siapa di Urutan Pertama?
Baca juga: Perampok Jebol Tembok Minimarket, Bobol ATM Pakai Mesin Las, Bawa Kabur Rp 300 Juta
Baca juga: Wanita yang Mengaku dari Dinsos Tawarkan Jimat lalu Rampas Cincin Emas Pria Penyandang Disabiltas