Warga Zona Merah Kendal Dilarang Bikin Hajatan, 50 Persen Pegawai Harus WFH
Pemerintah Kabupaten Kendal kembali memperketat kebijakan bagi masyarakat yang berada di lingkungan zona merah Covid-19.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Daniel Ari Purnomo
Pemkab Kendal Perketat Kebijakan di Zona Merah Covid-19, WFH 50% hingga Hajatan Dilarang
Penulis: Saiful Masum
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Pemerintah Kabupaten Kendal kembali memperketat kebijakan bagi masyarakat yang berada di lingkungan zona merah Covid-19.
Selebaran imbauan terkait pengetatan kegiatan di lingkungan pemerintah daerah hingga kegiatan masyarakat sudah disampaikan ke masing-masing kecamatan menyusul lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Kendal.
Terdapat beberapa poin yang diserukan Pemerintah Kendal sebagai upaya penanganan Covid-19 gelombang ke-2 agar bisa ditekan lebih maksimal.
Di antaranya, pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kendal diimbau menerapkan work from home (WFH) 50 persen hingga 25 Juni 2021.
Sementara pegawai eselon 2 harus selalu siaga manakala diperlukan sewaktu-waktu.
Begitu juga pelayanan umum diminta agar dibatasi 50 persen dari kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.
Selain itu, Pemkab Kendal juga memperketat aturan main kegaiatan masyarakat yang berada di zona merah (wilayah dengan resiko tinggi) penyebaran Covid-19. Mulai dari meniadakan hajatan, menutup tempat hiburan malam dan wisata, serta membatasi jam operasional restoran, kafe, pasar tradisional, hingga pusat perbelanjaan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal, Moh Toha membenarkan adanya kebijakan itu di Kabupaten Kendal.
Katanya, selain ditujukan kepada pegawai di lingkungan Pemerintahan Kendal, beberapa poin juga ditujukan kepada masyarakat umum agar bisa ditindaklanjuti bersama.
Khususnya masyarakat yang saat ini tinggal di wilayah zona merah Covid-19.
"Iya, imbauan untuk internal. Untuk masyarakat juga khususnya di daerah kecamatan (zona) merah Covid-19," terangnya, Jumat (18/6/2021).
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kendal, Cicik Sulastri membenarkan bahwa, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal akan menerapkan WFH 50 persen.
Kebijakan tersebut mulai efektif pada, Senin (21/6/2021) hingga Jumat (25/6/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/bupati-kendal-dico-m-ganinduto-tinjau-lockdown-juni-2021.jpg)