Rabu, 17 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Warga Zona Merah Kendal Dilarang Bikin Hajatan, 50 Persen Pegawai Harus WFH

Pemerintah Kabupaten Kendal kembali memperketat kebijakan bagi masyarakat yang berada di lingkungan zona merah Covid-19.

Tayang:
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
Bupati Kendal Dico M Ganinduto meninjau penerapan isolasi mandiri warga Kelurahan Karangsari Kecamatan Kota Kendal, Selasa (15/6/2021) 

Dengan tujuan, meminimalisir potensi penyebaran Covid-19 di lingkungan perkantoran.

"Iya untuk ASN (WFH) 50 persen," ujarnya.

Selain itu, beberapa kebijakan lain yang diserukan Pemkab Kendal adalah memperbolehkan kegiatan kedinasan dalam format daring (virtual), meminta pengelola rumah sakit menambah fasilitas ruang isolasi dan ICU, menghentikan sementara pembelajaran tatap muka (PTM) sampai
30 Juni 2021, dan membatasi perjalanan dinas ke luar daerah.

Terhadap kegiatan masyarakat Kendal, jajaran Satpol PP juga diminta untuk memperketat pengawasan lapangan dan menindak tegas semua pelanggaran yang ada.

Satgas Covid-19 bersama jajaran TNI Polri juga diminta meningkatkan tes acak rapid antigen di tempat-tempat umum.

Pengetatan kegiatan berlaku bagi semua masyarakat tanpa terkecuali.

Masyarakat tidak diperbolehkan menggelar kegiatan massal yang berpotensi mengundang kerumunan sementara waktu.

Seperti acara hiburan dan kegiatan hajatan pernikahan. 

Beberapa kebijakan lain yaitu, meniadakan sementara kegiatan pengajian, pembelajaran agama anak-anak setiap sore hari, pembelajaran di sekolah, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, restoran, kafe, dan pedagang kaki lima maksimal pukul 19.00 WIB, membatasi jam operasional pasar tradisional maksimal pukul 10.00 WIB, dan meminta Satgas PPKM mikro agar menutup akses jalan di wilayah klaster penyebaran Covid-19 hingga masa isolasi mandiri selesai. 

Sementara itu, beberapa kegiatan yang tetap diperbolehkan dengan pembatasan ketat seperti penyelenggaran ibadah salat wajib 5 waktu dan salat jumat di tempat ibadah umum, memperbolehkan acara akad nikah maksimal 60 orang dalam satu kegiatan dengan protokol kesehatan ketat, juga harus mengetahui kepala desa dan camat. Sementara hajatan nikahannya tidak diperbolehkan. 

Terpisah, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maemoen meminta agar hajatan masyarakat dalam beberapa waktu ke depan untuk ditiadakan.

Namun, masyarakat tetap diperbolehkan melangsungkan akad pernikahan dengan pembatasan kapasitas orang yang hadir.

"Sudah ada beberapa kabupaten/kota di Jawa Tengah zona merah Covid-19. Hajatan pernikahan, saya harap hanya akad nikah saja. Kami gak melarang ini asalkan prokes diterapkan. Misal, maksimal 50 orang dari kelompok keluarga sendiri," terang Taj Yasin dalam sela-sela kunjungan ke Kendal, Rabu (16/6/2021).

Sebagai orang nomor 2 di Jawa Tengah, Taj Yasin juga meminta agar pemerintah daerah bertindak tegas terhadap adanya kerumunan-kerumunan.

Selain itu, ia juga berharap Satgas Covid-19 kabupaten/kota menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat agar mengencangkan penerapan protokol kesehatan di manapun dan kapan pun. 

"Saya mohon petugas agar mendorong, mendukung sosialisasi karena masih banyak masyarakat yang kurang percaya dengan keberadaan Covid-19," tuturnya. (Sam)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
Live
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved