Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Seminar Online

Gempar, Seminar Road to Jannah Klinik Riba Dipenuhi Pengusaha

Jangan melihat hasilnya sekarang ya, saya dulu hanya bermodalkan dua juta seratus lima puluh ribu rupiah, saat memulai buka bisnis in

Editor: abduh imanulhaq
IST
Pengusaha peserta seminar Road to Jannah LPKSM Al Bayan Madani di Hotel 88 Bekasi 

“Kami datang mencari dukungan, menjemput ketenangan dan mengharap keajaiban,” sambut H. Nawawi salah satu perwakilan dari Lombok.

Saat panitia menghadirkan narasumber Coach Business Eko Supriyanto dan Beny AD pada sesi Recovery Business, peserta langsung antusias.

Mereka berebut bertanya seusai coach business selesai memaparkan skema bisnis paling up to date.

Bahkan waktunya melebihi batas, padahal panitia sudah berkali kali mengingatkan.

Terlebih lagi, saat sharing bisnis dengan H. Syaeful Munir, SE, Direktur yang juga Pemilik PT. Rahmat Perdana Adhimetal, perusahaan papan atas di bidang manufaktur spare part otomotif.

Yang kini asetnya sudah di atas Rp 40 miliar.

Peserta tak henti hentinya mengajukan pertanyaan.

“Berapa modal usaha bapak dulu saat memulai bisnis itu?” tanya Budi, salah satu peserta Seminar Bebas Hutang dan Riba ini.

“Jangan melihat hasilnya sekarang ya, saya dulu hanya bermodalkan dua juta seratus lima puluh ribu rupiah, saat memulai buka bisnis ini,” jawab H. Syaeful Munir, SE, yang juga pernah terjerat hutang dan riba, dahulu.

Kini sudah lunas.

Ternyata tidak hanya pada saat sharing session bisnis saja, peserta sangat aktif bertanya.

Namun saat bedah kasus hutang riba pun, peserta berebutan bertanya pada Ustadz Agus Banjar SH, nara sumbernya.

Dr. Kamal Adib, peserta dari Solo Jawa Tengah bertanya perihal kredit akad musyarakahnya dari salah satu bank syariah yang kini bermasalah.

Ustadz Agus Banjar, SH menjawabnya detail sekali, ia dengan sabar mengajak peserta membuka kembali pasal demi pasal undang undang perbankan syariah yang berkaitan dengan persoalan yang sedang dihadapi dr Kamal Adib itu.

Juga kembali mengajak peserta untuk membaca putusan peraturan dari lembaga OJK, pasal demi pasal.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved