Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Belitung

DRAMATIS! Evakuasi Jenazah tak Utuh Ahmad yang Ditunggui Dua Buaya yang Diduga Penerkamnya

Tubuh Jupri Ahmad (53), korban keganasan buaya di Desa Dukong, Kecamatan Simpang Pesak, Belitung Timur akhirnya ditemukan.

Kompas.com/Istimewa
Ilustras1 buaya 

TRIBUNJATENG.COM  – Tubuh Jupri Ahmad (53), korban keganasan buaya di Desa Dukong, Kecamatan Simpang Pesak, Belitung Timur akhirnya ditemukan.

Danpos SAR Belitung, Rahmatullah Hasyim, memastikan penemuan tersebut, Minggu (20/6/2021) siang tadi.

"Korban sudah ditemukan, saat ini kami sedang melakukan evakuasi," ujarnya dikutip dari posbelitung.co.

Masih dari sumber yang sama, Plt Kepala Pelaksana Harian BPBD Belitung Timur Surya Mulyana juga memastikan penemuan jasad Jupri Ahmad.

Ia mengatakan kabar ditemukan jasad korban diperolehnya dari rekan-rekannya di lapangan.

"A1. Alhamdulilah sudah diketemukan, saat ini kawan-kawan di lapangan sedang mengevakuasi korban,” katanya.

“Rencananya alamarhum akan langsung dibawa ke rumah duka yang berada di Desa Perawas, Tanjungpandan," ucapnya.

Menurut informasi, proses evakuasi korban jasad Juperi berlangsung dramatis.

Selain ditemukan tim SAR gabungan, jenazah korban dalam keadaan sudah tidak utuh, tubuh korban juga ditunggui dua ekor Buaya.

Pencarian dibagi menjadi dua tim, yakni penyisiran darat dan penyisiran air.

Korban ditemukan sekitar pukul 10.27 WIB, oleh tim air.

Danpos SAR Belitung Rahmatullah Hasyim menyampaikan proses evakuasi dilakukan secara cepat karena dikhawatirkan akan adanya serangan binatang buas dari seputar tempat tersebut.

"Saat ditemukan kondisi korban sudah tidak utuh lagi, dan ditunggui dua ekor buaya, kami harus bergerak cepat agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," ujar Rahmat.

Proses evakuasi jasad korban sekitar 10 menit, awalnya tim penyisir air memasuki alur bandar rawa dengan cara mendayung perahu karet, karena lokasi banyak kayu dan ditumbuhi rumput sehingga tidak dapat menggunakan mesin.

Pengambilan jasad korban pun tidak dapat dilakukan sekaligus karena kondisi korban yang sudah tidak utuh lagi, sehingga harus menggunakan dua kontong mayat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved