Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Forum Kampus

OPINI : Merekonstruksi Lembaga Pengadaan Tenaga Kependidikan

PADA konteks dunia pendidikan, pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) kini merubah peradaban, memaksa dunia pendidikan supaya

Net
ILUSTRASI 

Oleh : DR Bramastia, MPd

Pemerhati Kebijakan Pendidikan dan Dosen Pascasarjana FKIP UNS

PADA konteks dunia pendidikan, pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) kini merubah peradaban, memaksa dunia pendidikan supaya cepat dan tanggap beradaptasi.

Pusaran Revolusi Industri 4.0 secara tidak langsung mengubah hidup dan cara kerja di dunia pendidikan tinggi. Selanjutnya dan tanpa sengaja dipaksa lagi situasi penyebaran Covid-19 secara global, membuat dunia pendidikan khususnya lulusan pendidikan dari Lembaga Pengadaan Tenaga Kependidikan (LPTK) harus berevolusi dan mau beradaptasi.

Berkaca hasil pemetaan Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenristekdikti termuat dalam Rencana Induk Pengembangan Sumber Daya Iptek Dikti Sektor Pendidikan 2016-2024, bahwa lulusan sarjana pendidikan dari LPTK baik negeri dan swasta melampaui kebutuhan perekrutan guru secara nasional.

Data Kemenristekdikti pada tahun 2016 terdapat 245.669 lulusan sarjana pendidikan. Andai kebutuhan guru setiap tahun sekitar 43.000 orang, maka pada tahun 2024 kebutuhan guru akan berkisar sebanyak 126.000 orang. Sebuah bonus pendidikan sekaligus angka yang fantastis bagi masa depan dunia pendidikan di Indonesia.

Andaikan kita berhitung secara rasio antara jumlah lulusan dibandingkan dengan kebutuhan berkisar 1:7. Ini berarti bahwa jumlah lulusan atau sarjana pendidikan melampaui kebutuhan yang mengakibatkan terjadi ketimpangan antara supply and demand guru dari produk LPTK nasional.

Data inipun belum ditambah dengan “tumpukan” lulusan LPTK tahun sebelumnya. Kondisi semacam ini karena besarnya jumlah lulusan yang dihasilkan lebih dari 500 LPTK baik negeri maupun swasta yang ada di seluruh Indonesia. Realitas ini tergantung dari sudut pandang bagaimana mengelola ledakan sumber daya produk LPTK, apakah dikelola secara positif atau sebaliknya.

Evolusi LPTK

Saat penulis diskusi panjang dengan Prof. Dr. M Furqon Hidayatullah, M.Pd (Mantan Dekan FKIP, Mantan Direktur Pascasarjana dan saat ini Kaprodi S3 Ilmu Keolahragaan FKOR UNS Surakarta) bahwa rasanya benar apabila masa pandemi membuat makin berat tantangan yang dihadapi LPTK mencetak guru professional karena sempitnya ruang gerak dari lembaga pencetak guru professional.

Bilamana semua berpijak secara historis, FKIP ini dulunya sebagai miniatur dari Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP). Di lihat dari sudut namanya, ternyata hanya berbeda satu kata saja, yaitu “Institut dan Fakultas”. Bahkan dilihat dari sudut kelembagaan, hampir tidak ada bedanya tetapi hanya berbeda sesuai dengan struktur dan kewenangan lembaga.

Metamorfosis LPTK terjadi seiring perkembangan dan kebutuhan jaman. Apabila pada tingkat IKIP adalah Institut, sedangkan tingkat FKIP adalah Fakultas. Bila di level IKIP bernama fakultas, sedangkan di level FKIP bernama jurusan.

Struktur lembaga di tingkat jurusan juga demikian dan seterusnya. Sedangkan struktur di lembaga yang berada pada FKIP selalu lebih rendah dan lebih kecil. Tanpa di sadari, perbedaan ini sesungguhnya berdampak kepada tanggung jawab maupun keleluasaan kewenangan pada tingkat kelembagaan.

Misalnya, IKIP tentu akan lebih besar dan lebih luas kewenangannya apabila dibandingkan dengan lembaga FKIP karena IKIP dipimpin rektor, sedangkan FKIP dipimpin dekan.

Padahal secara historis dan ideologis keberadaan IKIP menjadi “kiblat” dari FKIP. Perkembangan yang terjadi sekarang, keberadaan IKIP telah meredifinisi dirinya secara kelembagaan, yaitu berubahnya IKIP menjadi Universitas, dimana dengan sebutan baru “konversi IKIP menjadi Universitas”.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved