Sabtu, 25 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Forum Kampus

OPINI : Merekonstruksi Lembaga Pengadaan Tenaga Kependidikan

PADA konteks dunia pendidikan, pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) kini merubah peradaban, memaksa dunia pendidikan supaya

Net
ILUSTRASI 

Oleh : DR Bramastia, MPd

Pemerhati Kebijakan Pendidikan dan Dosen Pascasarjana FKIP UNS

PADA konteks dunia pendidikan, pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) kini merubah peradaban, memaksa dunia pendidikan supaya cepat dan tanggap beradaptasi.

Pusaran Revolusi Industri 4.0 secara tidak langsung mengubah hidup dan cara kerja di dunia pendidikan tinggi. Selanjutnya dan tanpa sengaja dipaksa lagi situasi penyebaran Covid-19 secara global, membuat dunia pendidikan khususnya lulusan pendidikan dari Lembaga Pengadaan Tenaga Kependidikan (LPTK) harus berevolusi dan mau beradaptasi.

Berkaca hasil pemetaan Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenristekdikti termuat dalam Rencana Induk Pengembangan Sumber Daya Iptek Dikti Sektor Pendidikan 2016-2024, bahwa lulusan sarjana pendidikan dari LPTK baik negeri dan swasta melampaui kebutuhan perekrutan guru secara nasional.

Data Kemenristekdikti pada tahun 2016 terdapat 245.669 lulusan sarjana pendidikan. Andai kebutuhan guru setiap tahun sekitar 43.000 orang, maka pada tahun 2024 kebutuhan guru akan berkisar sebanyak 126.000 orang. Sebuah bonus pendidikan sekaligus angka yang fantastis bagi masa depan dunia pendidikan di Indonesia.

Andaikan kita berhitung secara rasio antara jumlah lulusan dibandingkan dengan kebutuhan berkisar 1:7. Ini berarti bahwa jumlah lulusan atau sarjana pendidikan melampaui kebutuhan yang mengakibatkan terjadi ketimpangan antara supply and demand guru dari produk LPTK nasional.

Data inipun belum ditambah dengan “tumpukan” lulusan LPTK tahun sebelumnya. Kondisi semacam ini karena besarnya jumlah lulusan yang dihasilkan lebih dari 500 LPTK baik negeri maupun swasta yang ada di seluruh Indonesia. Realitas ini tergantung dari sudut pandang bagaimana mengelola ledakan sumber daya produk LPTK, apakah dikelola secara positif atau sebaliknya.

Evolusi LPTK

Saat penulis diskusi panjang dengan Prof. Dr. M Furqon Hidayatullah, M.Pd (Mantan Dekan FKIP, Mantan Direktur Pascasarjana dan saat ini Kaprodi S3 Ilmu Keolahragaan FKOR UNS Surakarta) bahwa rasanya benar apabila masa pandemi membuat makin berat tantangan yang dihadapi LPTK mencetak guru professional karena sempitnya ruang gerak dari lembaga pencetak guru professional.

Bilamana semua berpijak secara historis, FKIP ini dulunya sebagai miniatur dari Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP). Di lihat dari sudut namanya, ternyata hanya berbeda satu kata saja, yaitu “Institut dan Fakultas”. Bahkan dilihat dari sudut kelembagaan, hampir tidak ada bedanya tetapi hanya berbeda sesuai dengan struktur dan kewenangan lembaga.

Metamorfosis LPTK terjadi seiring perkembangan dan kebutuhan jaman. Apabila pada tingkat IKIP adalah Institut, sedangkan tingkat FKIP adalah Fakultas. Bila di level IKIP bernama fakultas, sedangkan di level FKIP bernama jurusan.

Struktur lembaga di tingkat jurusan juga demikian dan seterusnya. Sedangkan struktur di lembaga yang berada pada FKIP selalu lebih rendah dan lebih kecil. Tanpa di sadari, perbedaan ini sesungguhnya berdampak kepada tanggung jawab maupun keleluasaan kewenangan pada tingkat kelembagaan.

Misalnya, IKIP tentu akan lebih besar dan lebih luas kewenangannya apabila dibandingkan dengan lembaga FKIP karena IKIP dipimpin rektor, sedangkan FKIP dipimpin dekan.

Padahal secara historis dan ideologis keberadaan IKIP menjadi “kiblat” dari FKIP. Perkembangan yang terjadi sekarang, keberadaan IKIP telah meredifinisi dirinya secara kelembagaan, yaitu berubahnya IKIP menjadi Universitas, dimana dengan sebutan baru “konversi IKIP menjadi Universitas”.

Sesungguhnya, inti sari dari metamorfosis IKIP menjadi Universitas merupakan upaya Universitas di samping memfungsikan diri sebagai lembaga kependidikan juga ingin memfungsikan diri sebagai lembaga perguruan tinggi. Dimana keberadaan universitas pada umumnya yang memiliki “wider mandate” atau perluasan mandat (kewenangan) mengelola kebijakan lembaga dengan varian kepentingannya.

Dalam pandangan penulis, tentu khawatir dan prihatin tatkala melihat kondisi saat ini, dimana sinyal FKIP kehilangan induk sebagai “kiblat” maupun petunjuk arah pengembangan dalam mencetak guru professional. Karena posisi FKIP kini akan menjadi satu-satunya lembaga yang hanya mengelola kependidikan.

Mengingat kini keberadaan FKIP yang bukan lagi sebagai miniatur IKIP, maka peran dan keleluasaan lembaga tentu berkurang banyak. Situasi genting dunia pendidikan saat ini tentu membutuhkan evolusi FKIP untuk segera melakukan inovasi diri di tengah pusaran pandemi.

Rekonstruksi

Bahkan, yang tak kalah penting bagi FKIP adalah melakukan revitalisasi terhadap program Pendidikan Profesi Guru (PPG) di tengah pandemi. Di samping peserta PPG yang bersifat umum (bukan hanya lulusan kependidikan) dan jumlah peserta PPG yang juga terbatas karena tergantung pada quota.

Artinya, keberadaan antara FKIP dengan PPG merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Relasi FKIP dengan harus dibangun melalui konstruksi yang baru mengingat program selama ini diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/D IV Non Kependidikan yang mempunyai bakat dan minat menjadi guru akhirnya bisa menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai standar nasional pendidikan.

Di tengah pandemi, keberadaan LPTK harus melakukan redefinisi lagi tentang makna belajar. Pengertian belajar saat ini mempunyai konsekuensi dalam tataran implementasi, yaitu penggunaan aspek kognitif tingkat tinggi karena definisi dari belajar sesungguhnya dimaknai sebagai “berkreasi”.

Rasanya, sudah sangat tidak relevan lagi jika aspek kognitif tingkat rendah (seperti menghafal, memahami, dan aplikasi) masih dipergunakan sebatas untuk mengejawantahkan pengertian belajar. Sehingga peran LPTK dalam posisinya senantiasa berani menempatkan belajar harus menggunakan aspek kognitif (seperti analisis, sintesis, evaluasi, atau kreasi) yang dipandang lebih tepat dan relevan dengan situasi saat ini.

Berpijak dari sebelum pandemi datang, konsep dan pengertian belajar dalam konteks LPTK dulu berimplikasi pada peran guru. Dalam situasi terkini, sebagaimana menurut Dave Meier (2000) bahwa era belajar ditandai keterlibatan penuh sang pembelajar, kerjasama murni, variasi dan keragaman dalam metode belajar, motivasi internal (dan bukan hanya eksternal).

Sehingga perlu adanya kegembiraan dan kesenangan dalam belajar dan integrasi belajar yang lebih menyeluruh ke dalam segenap kehidupan organisasi. Realitas dunia pendidikan saat ini semestinya menjadi tantangan baru untuk melakukan rekonstruksi LPTK. (*)

Baca juga: Fokus : Perjuangan Kita Lebih Mudah

Baca juga: Inilah Cara Cegah Efek Samping Vaksin COVID, Istirahat Cukup hingga Aktif Bergerak

Baca juga: Hotline Semarang : Kendala Pendaftaran Online PPDB Bisa Ditanyakan ke Sekolah Tujuan

Baca juga: Ivermectin Obat Covid-19 Sudah Dapat Izin Edar BPOM, Harganya Rp 5.000 Per Butir

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved