Senin, 13 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pandemi Covid19

Tambah 14.536 Kasus, Rekor Tertinggi Selama Pandemi

Dalam kurun waktu 24 jam terakhir pemerintah melaporkan penambahan 14.536 kasus baru Covid-19 di Indonesia.

Kompas.com/Istimewa
Ilustrasi tes swab Covid-19 untuk mendeteksi infeksi virus corona untuk hentikan pandemi Covid-19.(Shutterstock) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Dalam kurun waktu 24 jam terakhir pemerintah melaporkan penambahan 14.536 kasus baru Covid-19 di Indonesia.

Angka tersebut merupakan penambahan kasus harian tertinggi sejak kasus Covid-19 pertama kali terkonfirmasi pada 2 Maret 2020.

Dengan penambahan tersebut, hingga Senin (21/6), tercatat ada 2.004.445 kasus Covid-19 di Tanah Air.

Berdasarkan catatan Kompas.com, rekor penambahan kasus harian tertinggi sebelumnya terjadi pada 30 Januari yaitu sebanyak 14.518 kasus. Jumlah tertinggi juga pernah tercatat pada 16 Januari dengan 14.224 kasus baru.

Dalam data yang sama juga dilaporkan penambahan 294 kasus kematian akibat Covid-19. Dengan demikian, pasien Covid-19 meninggal dunia menjadi 54.956 orang.

Sementara itu, pasien Covid-19 sembuh bertambah 9.233 orang, sehingga jumlahnya menjadi 1.801.761orang. 

Saat ini ada 124.845 kasus suspek Covid-19 di Tanah Air. Kasus Covid-19 telah menyebar di 510 kabupaten/kota di 34 provinsi.

PPKM Mikro sama dengan lockdown

Atas melonjaknya kasus Covid-19 akhir-akhir ini, sejumlah desakan muncul agar pemerintah menerapkan lockdown. Di sisi lain, pemerintah menerapkan penguatan PPKM Mikro di 34 provinsi, yang akan berlaku mulai hari ini.

Ketua Bidang Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Hery Trianto menilai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dengan lockdown atau karantina wilayah pada prinsipnya sama saja. 

"Jadi jangan dibenturkan antara kebijakan lockdown dengan pembatasan kegiatan masyarakat. Substansinya sama, membatasi mobilitas masyarakat untuk menekan laju penularan," kata Hery sebagaimana dikutip dari Antara, Minggu (20/6).

Adapun pemerintah telah memperpanjang PPKM mikro, 15-28 Juni 2021 untuk membatasi mobilisasi penduduk untuk menekan penularan Covid-19.

PPKM mikro menggunakan acuan beleid Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021.

Aturan itu menjelaskan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. 

PPKM mikro membatasi kegiatan di tempat kerja, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran dan pusat perbelanjaan, mengatur kegiatan di tempat ibadah, kegiatan fasilitas umum, serta kegiatan seni, sosial dan budaya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved