Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Klaten

9 Instruksi Bupati Klaten PPKM Mikro, Dilarang Gelar Hajatan, Nginap Hotel Bawa Hasil Tes

Bupati Klaten Sri Mulyani mengeluarkan intruksi baru diberlakukan PPKM mikro dengan ketat karena Corona menggila. Hal itu tertuang dalam Instruksi Bup

Editor: m nur huda
TribunSolo.com/Eka Fitriani
Bupati Klaten, Sri Mulyani kepada wartawan di lingkungan Pemkab Klaten, Selasa (8/10/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, KLATEN - Bupati Klaten Sri Mulyani mengeluarkan intruksi baru diberlakukan PPKM mikro dengan ketat karena Corona menggila.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Bupati Klaten Nomor 3 Tahun 2021 tanggal 21 Juni 2021 tentang Percepatan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Dalam instruksi tersebut ada sembilan poin yakni :

1. Menutup obyek wisata

2. Semua kegiatan di Rowo Jombor ditutup

Baca juga: Delta, Kehadiranmu Sungguh Terlalu

Baca juga: Ivermectin Obat Covid-19 Sudah Dapat Izin Edar BPOM, Harganya Rp 5.000 Per Butir

3. Tempat hiburan tutup

4. Orang yang menginap di hotel harus menunjukkan surat hasil pemeriksaan

5. Restoran atau kafe maksimal buka sampai pukul 21.00 WIB

6. Tidak ada acara hajatan

7. Melarang kegiatan seni budaya

8. Fasilitas untuk berolahraga ditutup

9. Turnamen/kejuaraan olahraga dilarang.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Klaten, Ronny Roekmito mengatakan, instruksi bupati itu sudah berlaku mulai hari ini.

"Instruksi surat edaran itu sudah berlaku hari ini dan sudah kami edarkan," katanya, Selasa (22/6/2021).

Ia menegaskan bahwa pengelola atau penyelenggara yang tidak mematuhi akan mendapat sanksi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved