Berita Klaten
9 Instruksi Bupati Klaten PPKM Mikro, Dilarang Gelar Hajatan, Nginap Hotel Bawa Hasil Tes
Bupati Klaten Sri Mulyani mengeluarkan intruksi baru diberlakukan PPKM mikro dengan ketat karena Corona menggila. Hal itu tertuang dalam Instruksi Bup
TRIBUNJATENG.COM, KLATEN - Bupati Klaten Sri Mulyani mengeluarkan intruksi baru diberlakukan PPKM mikro dengan ketat karena Corona menggila.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Bupati Klaten Nomor 3 Tahun 2021 tanggal 21 Juni 2021 tentang Percepatan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Dalam instruksi tersebut ada sembilan poin yakni :
1. Menutup obyek wisata
2. Semua kegiatan di Rowo Jombor ditutup
Baca juga: Delta, Kehadiranmu Sungguh Terlalu
Baca juga: Ivermectin Obat Covid-19 Sudah Dapat Izin Edar BPOM, Harganya Rp 5.000 Per Butir
3. Tempat hiburan tutup
4. Orang yang menginap di hotel harus menunjukkan surat hasil pemeriksaan
5. Restoran atau kafe maksimal buka sampai pukul 21.00 WIB
6. Tidak ada acara hajatan
7. Melarang kegiatan seni budaya
8. Fasilitas untuk berolahraga ditutup
9. Turnamen/kejuaraan olahraga dilarang.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Klaten, Ronny Roekmito mengatakan, instruksi bupati itu sudah berlaku mulai hari ini.
"Instruksi surat edaran itu sudah berlaku hari ini dan sudah kami edarkan," katanya, Selasa (22/6/2021).
Hindari Truk, Bus Pembawa Peziarah Dari Jombang Tergelincir di Jalan Merbabu Klaten |
![]() |
---|
Mau Diajak Piknik, Jadi Alasan Pria Takut Disunat Mau Pulang Ke Rumah Setelah Kabur Selama 25 Tahun |
![]() |
---|
Kisah Agus Pria Klaten Akhirnya Pulang Setelah 25 Tahun Kabur dari Rumah Karena Takut Disunat |
![]() |
---|
Pria Klaten 25 Tahun Kabur karena Takut Disunat, Ternyata Selama Ini Ada di Sini, Ibunya Pingsan |
![]() |
---|
Cerita di Balik Penjual Cilok di Wedi Klaten Selalu Kompak Pakai Seragam Batik, Beda Warna Tiap Hari |
![]() |
---|