Virus Corona
BERITA LENGKAP : Ivermectin Efek Penggunaan Obat Ivermectin untuk Terapi Penyembuhan Covid-19
Kabar mengenai obat terapi untuk penyembuhan dari virus corona, yakni Invermectin. Informasi soal obat itupun sempat viral di media sosial.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) angkat bicara soal Ivermectin yang disebut sebagai obat terapi untuk penyembuhan covid-19. Menurut BPOM, hingga saat ini belum ada uji klinik mengenai Ivermectin sebagai obat penyembuhan covid-19.
"Data uji klinik yang cukup untuk membuktikan khasiat Ivermectin dalam mencegah dan mengobati covid-19 hingga saat ini belum tersedia. Dengan demikian, Ivermectin belum dapat disetujui untuk indikasi tersebut," demikian pernyataan BPOM, seperti yang dikutip dari situs resminya, Selasa (22/6).
Saat ini, izin edar Ivermectin yang diberikan BPOM adalah sebagai obat cacing, dan bukan untuk digunakan sebagai obat covid-19. "Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian satu tahun sekali," demikian penjelasan BPOM.
Ivermectin termasuk jenis obat keras, sehingga pembeliannya harus dengan resep dokter, dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter. Sebagai tindak lanjut untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan covid-19 di Indonesia, akan dilakukan uji klinik di bawah koordinasi Badan
Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, serta Kementerian Kesehatan RI dengan melibatkan beberapa Rumah Sakit. "Masih perlu adanya pembuktian khasiat Ivermectin melalui uji klinik," jelas BPOM.
Penggunaan Ivermectin secara bebas tanpa pengawasan dokter akan memberi efek samping yang beragam seperti adalah nyeri otot atau sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.
BPOM meminta kepada masyarakat tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk melalui platform online. Masyarakat yang mendapatkan resep dokter untuk Ivermectin agar membeli di fasilitas pelayanan kefarmasian yang resmi, seperti apotek dan rumah sakit.
"Pembelian obat Ivermectin termasuk melalui online tanpa ada resep dokter dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandas pernyataan itu. (Kompas.com/Wahyuni Sahara)
Wiku Minta Ada Pengawasan dari Pemda
Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito meminta daerah yang telah menerima bantuan obat Ivermectin agar mengawasi penggunaanya pada pasien covid-19.
Ia menuturkan, sebagaimana yang disampaikan BPOM bahwa kehati-hatian sangat diutamakan dalam menggunakan obat ini, dan harus di bawah rekomendasi berdasarkan observasi indikasi tertentu oleh dokter.
"Mohon bagi daerah yang telah menerima bantuan pengobatan Ivermectin memastikan penggunaannya sesuai dengan rekomendasi BPOM," katanya, akhir pekan lalu.
Seperti diketahui, meski baru mendapat izin edar BPOM pada Senin (21/6), obat Ivermectin sudah didistribusikan ke sejumlah daerah di Tanah Air, sebagai bantuan dari Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko atas nama Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), untuk penanganan pasien covid-19.
Wiku menegaskan, pada prinsipnya sampai saat ini penelitian terkait dengan penemuan obat-obatan dan upaya cara terapi untuk penyakit covid-19 masih terus dilakukan dan terus berkembang.
Dalam memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan covid-19, Badan penelitian dan pengembangan kesehatan Kementerian Kesehatan RI akan segera melakukan studi lanjutan dengan melibatkan beberapa rumah sakit.
Adapun, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyambut baik penerbitan izin edar obat Ivermectin oleh BPOM pada Senin (21/6). "Itu merupakan langkah yang tepat," kata Moeldoko, Selasa (22/6).