Berita Karanganyar
Daya Tampung di SMAN 1 Karanganyar Sudah Terpenuhi Hari Ketiga Pendaftaran PPDB 2021
Daya tampung siswa di SMAN 1 Karanganyar sudah terpenuhi pada hari ketiga pendaftaran PPDB 2021.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Daya tampung siswa di SMAN 1 Karanganyar sudah terpenuhi pada hari ketiga pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri 2021.
Seperti diketahui bersama pendaftaran PPDB dimulai pada 21-24 Juni 2021. Pendaftaran PPDB bisa diakses melalui laman https://ppdb.jatengprov.go.id.
Dalam pendaftaran PPDB ada empat jalur seperti, jalur zonasi reguler dengan kuota paling sedikit 55 persen dari daya tampung sekolahan, jalur afirmasi paling sedikit sebesar 20 persen, jalur prestasi paling banyak 20 persen dan jalur perpindahan orang tua paling banyak 5 persen.
Kepala Sekolah SMAN 1 Karanganyar, Bagus Nugroho menyampaikan, daya tampung siswa ada sejumlah 432 orang. Dari semua jalur pendaftaran PPDB, kuotanya sudah terisi semua.
"Sampai tiga hari ini sudah terisi. Tapi nanti pengumumannya masih tanggal 28 Juni 2021," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Rabu (23/6/2021).
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Jateng, Suratno mengatakan, pendaftaran PPDB di Kabupaten Karanganyar secara umum berjalan lancar.
"Masalah teknis kita koordinasikan dengan panitia tingkat provinsi sudah selesai. Seperti ada perbaikan data tentang koordinat. Termasuk keterlambatan token. Dikira 21 Juni itu langsung bisa daftar. Padahal sebenarnya diawali dengan mengaktifkan akun dan mengambil token. Bisa dilakukan secara online," terangnya.
Dia menuturkan, apabila siswa mengalami kendala terkait pendaftaran PPDB dapat menuju ke sekolah supaya dapat dibantu oleh petugas khusus.
Selain empat jalur pendaftaran PPDB, cabang dinas juga menyediakan jalur zonasi khusus bagi siswa lulusan SMP yang tidak memiliki SMA/SMK Negeri di kecamatannya tinggal. Di Kabupaten Karanganyar ada empat kecamatan yang tidak memiliki SMA/SMK Negeri seperti Kecamatan Tawangmangu, Jatiyoso, Tasikmadu dan Jaten.
"Sudah kita pertimbangkan dengan berbagai pihak, MKKS dan camat. Untuk menentukan itu. Berapa persen berdasarkan analisi posisi kecamtan tersebut. Kalau tidak memungkinkan sama sekali terjangkau zonasi reguler maka prosentasenya (kuota) dikenakan 10 persen. Kan maksimal 10 persen," jelasnya.
Suratno mengungkapkan, berupaya memberikan semaksimal mungkin supaya siswa lulusan SMP dapat mendapatkan sekolahan meski daya tampung belum maksimal.
"Daya tampung sekolah, tidak mampu menampung semua lulusan SMP. Seluruh Jateng saja kalau dirata-rata daya tampung sekolah SMA/SMK Negeri hanya sekitar 40 persen," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/situasi-sma-negeri-1-karanganyar.jpg)