Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Kapolresta Solo Secara Simbolik Letakkan Ornamen Nisan di Makam Mojo Solo: Mari Rajut Kebhinekaan 

TNI, Polri, Kemenag, masyarakat, maupun ormas datang bersinergi untuk melakukan perbaikan makam di Cemoro Kembar, Mojo, Pasar Kliwon, Solo yang rusak.

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: moh anhar

Penulis: Muhammad Sholekan

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak secara simbolik meletakkan ornamen di salah satu makam yang diduga dirusak oleh anak-anak di kompleks pemakaman Cemoro Kembar, Mojo, Pasar Kliwon, Rabu (23/6/2021). 

Menurutnya, TNI, Polri, Kemenag, masyarakat, maupun ormas datang bersinergi untuk melakukan perbaikan makam.

Hal itu merupakan bentuk budaya Wong Solo. 

"Inilah tradisi budaya Wong Solo. Hidup rukun, damai, toleran, dan saling menghargai perbedaan," ucapnya. 

Menurutnya, semua elemen sepakat walaupun bukan saudara seiman, tapi sedarah sebangsa dan setanah air. 

Baca juga: Kuttab Tempat Belajar Anak Diduga Rusak Makam di Mojo Solo Buka Suara: Di Luar Jam Belajar Sekolah

Baca juga: Proyek Revitalisasi Tak Jelas Kapan Selesai, Karyawan PG Rendeng Protes karena Giling Tebu Molor

Baca juga: Video 86 Pasien Covid-19 di Kudus Dipulangkan dari Asrama Haji Donohudan

"Kita harus terus merajut kebhinekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Itu harga mati. Kita guyub semua, kita perbaiki makam-makam yang rusak," ungkapnya. 

Proses Hukum 

Ade menjelaskan, pihaknya akan menggandeng Dinas Sosial (Dinsos), Balai Pemasyarakatan (Bapas), mapun psikolog untuk pendampingan terhadap anak-anak itu. 

"Hukum acara pidana terkait pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) akan kita terapkan dalam penyidikan kasus ini," jelasnya. 

Mantan Dirreskrimsus Polda Lampung itu mengungkapkan, sesuai amanat undang-undang penyidik wajib mengupayakan diversi. 

"Namun, sementara penyelidikan dan penyidikan terus kita lakukan. Kita lengkapi semua pemberkasan yang ada," ungkapnya. 

Menurutnya, proses hukum sambil berjalan dari Bapas akan melakukan penelitian. 

"Termasuk upaya penyidik untuk melakukan diversi dalam setiap proses pemeriksaan," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Solo, Hidayat Maskur, menyebutkan, kuttab tempat belajar mengaji anak-anak yang diduga merusak makam belum memiliki payung hukum. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved