Berita Viral
Bidan Debi, Sehari-hari Kerja di RS, Siapa Sangka Ia Pengendali Aliran Dana Bandar Narkoba Palembang
Untuk mengendalikan transfer uang dalam bisnis ini dikendalikan Debi Destiana. Debi ini sehari hari berprofesi sebagai oknum bidan honorer rumah sakit
TRIBUNJATENG.COM - Debi Distiani, karena polahnya yang tak biasa membuat warga Palembang terkejut.
Debi masih muda, usianya di kisaran 27 tahun.
Profesinya juga sungguh mulia karena sehari-hari bertugas membantu persalinan di sebuah rumah sakit.
Debi adalah seorang bidan.
Dia baru saja menjadi sorotan usai dibekuk Sat Narkoba Polrestabes Palembang.
Diketahui kemudian Debi masuk sindikat bandar narkoba jaringan keluarga.
Baca juga: Jelang Vonis Hari Ini, Habib Rizieq Berdoa Agar Majelis Hakim Dimudahkan Urusannya
Baca juga: 15 Manfaat Jahe, Serai, dan Gula Merah, Kenali Pula Risikonya bagi Tubuh
Dalam menjalankan tugas haram itu, Dia mengendalikan transfer dana milik bandar narkoba.
Adapun sebagai bidan, Debi kesehariannya ialah pegawai honorer di RSUD Siti Fatimah Palembang.
Kabag Humas dan Protokol, Pemasaran dan Kemitraan RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumsel Yulismayati saat dikonfirmasi oleh Tribunsumsel mengatakan, selama ini tidak ada kecurigaan mengenai aktivitas Debi Destiana.
“Kalau setahu saya, selama bekerja secara pribadi saya tidak tahu persis tapi secara profesional kedinasan cukup baik dan disiplin,” kata Yulismayati saat dihubungi Tribun melalui pesan Whatsapp, Rabu, (23/6/2021).
Yuli mengatakan, Debi bukan perawat namun bidan dan bertugas di bagian instalasi kamar bersalin RSUD Siti Fatimah Palembang.
“Dia ini bukan perawat tapi bidan yang bertugas di instalasi kamar bersalin RSUD Siti Fatimah Palembang, dan untuk kepribadiannya kami kurang tahu persis,” bebernya.
Sebelumnya diberitakan Debi adalah seorang perawatan di rumah sakit.
Yulismayati menegaskan, RSUD Siti Fatimah berkomitmen dan mendukung sepenuhnya upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Rumah sakit dalam hal ini akan menghargai sepenuhnya proses hukum yang berjalan dan akan menindak tegas karyawan yang terbukti secara hukum telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan/atau peredaran narkoba,” kata Yulismayati, Rabu (23/6/2021).