Berita Regional
Briptu II Polisi Bejat Tiduri ABG 16 Tahun di Kantor Polisi, Korban Diancam dan Dihajar
Polisi berinisial Briptu II memperdayai cewek berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
TRIBUNJATENG.COM - Polisi berinisial Briptu II memperdayai cewek berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
"Kasus itu sudah seminggu lalu," kata Irjen Argo Yuwono, Kadiv Humas Polri dilansir dari Tribunnews, Rabu (23/6/2021).
"Sekarang Propam Polda sedang melakukan penyelidikan," kata dia.
Baca juga: Cerita Fidin Banjarnegara Soal Burung Dara Balap Ditawar Ditukar dengan Mobil
Baca juga: 4 Wanita Semarang Jadi Korban Begal Payudara di Pedurungan: Saya Kaget dan Tak Sempat Berteriak
Kejadian itu berawal saat korban bersama temannya datang dan menginap di Sidangoli sekitar pukul 01.00 WIT.
Tak lama kemudian oknum polisi menjemput dan membawa dua orang itu ke Polsek.
Oknum polisi tersebut tidak menjelaskan alasan membawa dua orang itu ke Polsek.
Setibanya di Polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan terpisah.
Dua orang itu disangkakan melakukan pelarian ke Sidangoli.
Tetapi, korban menepis sangkaan itu karena telah mendapat izin dari orang tua.
Setelah pemeriksaan selesai, korban dibawa ke ruangan terpisah.
Kemudian pelaku mengunci pintu ruangan tersebut.
Tak lama kemudian korban keluar dari ruangan tersebut sambil menangis.
Korban mengaku telah dirudapaksa oleh Briptu II.
Briptu II juga menghajar korban.
Pelaku mengancam akan memasukkan korban ke penjara jika tidak menuruti keinginan pelaku.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-pemerkosaan-pencabulan.jpg)