Berita Regional
Briptu II Polisi Bejat Tiduri ABG 16 Tahun di Kantor Polisi, Korban Diancam dan Dihajar
Polisi berinisial Briptu II memperdayai cewek berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Polisi telah menetapkan Briptu II sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa gadis di bawah umur.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Adip Rojikan mengatakan Briptu II telah ditahan di Polres Ternate.
"Polda Malut tidak memberi toleransi terhadap oknum anggota yang telah melakukan pelanggaran," kata Adip.
Pihaknya telah melakukan rekontruksi dalam kasus rudapaksa tersebut.
Berkasa perkara kasus itu juga bakal segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.
"Polda Malut tidak akan memberi toleransi sama sekali," tegas Adip.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Briptu II Rudapaksa Remaja 16 Tahun di Polsek, Ancam Korban akan Masuk Penjara,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-pemerkosaan-pencabulan.jpg)