Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Hasil Swab Test RS UMMI Bogor

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan putusannya atas perkara hasil swab test RS UMMI Bogor atas terdakwa Habib Rizieq

Editor: m nur huda
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) saat membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa kepada dirinya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan putusannya atas perkara hasil swab test RS UMMI Bogor atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atau Habib Rizieq.

Adapun sidang tersebut digelar pada Kamis (24/6/2021) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

Baca juga: Kemenkes Sebut Varian Delta Cenderung Menyerang Usia di Bawah 18 Tahun hingga Anak-anak

Baca juga: Jelang Vonis Hari Ini, Habib Rizieq Berdoa Agar Majelis Hakim Dimudahkan Urusannya

Baca juga: Saat Sidang Vonis Habib Rizieq, Polisi Amankan Pria Pembawa Ketapel dan Pisau 

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto dalam sidang putusan.

Tak hanya itu, Rizieq Shihab juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya kepada eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) dengan hukuman 4 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap Khadwanto seraya memutuskan sidang.

Diketahui hukuman ini lebih ringan/berat jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Di mana dalam tuntutannya, jaksa menuntut Rizieq Shihab dengan hukuman pidana kurungan 6 tahun penjara.

Berita terkait Habib Rizieq

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Kasus Hasil Swab Test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved