Berita Nasional
Saat Sidang Vonis Habib Rizieq, Polisi Amankan Pria Pembawa Ketapel dan Pisau
Polisi mengamankan pria yang membawa senjata tajam dan ketapel saat pemeriksaan terhadap simpatisan Habib Rizieq Shihab di sekitar Pengadilan Negeri J
TRIBUNJATENG.COM, CAKUNG - Polisi mengamankan pria yang membawa senjata tajam dan ketapel saat pemeriksaan terhadap simpatisan Habib Rizieq Shihab di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24//6/2021).
Polrestro Jakarta Timur memperketat pengamanan sidang putusan atau vonis perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor pada Kamis (24/6/2021).
Tidak hanya menempatkan kendaraan taktis dan kawar berduri di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, jajaran Polrestro Jakarta Timur melakukan sweeping terhadap simpatisan Rizieq.
Satu per satu pengendara motor dan mobil yang terindikasi simpatisan Rizieq hendak menyaksikan sidang putusan perkara RS UMMI Bogor diberhentikan lalu barang bawaannya digeledah.
Baca juga: Jelang Vonis Hari Ini, Habib Rizieq Berdoa Agar Majelis Hakim Dimudahkan Urusannya
Baca juga: Sidang Vonis Hasil Swab Habib Rizieq Akan Dibacakan Hari Ini, Sebelumnya Dituntut 6 Tahun Penjara
"Periksa itu, periksa," perintah Wakapolrestro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani kepada jajarannya saat sweeping depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Meski sejumlah simpatisan Rizieq tampak kooperatif saat diamankan ke Gedung Balai Lelang Tribik menjalani pemeriksaan lebih lanjut, beberapa di antaranya sempat menolak saat diamankan.
Sedari pukul 07.30 WIB hingga 08.30 WIB setidaknya lebih lebih dari 20 simpatisan Rizieq yang diamankan karena dikhawatirkan menimbulkan kerumunan memicu penularan Covid-19 meluas.
Dari puluhan simpatisan yang diamankan tampak satu pria membawa senjata tajam berupa sebilah pisau kecil, dua gagang ketapel, dan satu lempeng besi dalam plastik disembunyikan di bagasi motor.
"Serse, serse amankan ini," perintah Fanani kepada anggota Satreskrim Polrestro Jakarta Timur untuk mengamankan pria berusia sekitar 40 tahun itu.
Belum diketahui pasti motif pria tersebut menyembunyikan senjata tajam dan ketapel dalam bagasi sepeda motornya, saat diamankan dia berdalih hendak menuju kawasan Pulogebang.
Bukan menyaksikan sidang putusan tes swab RS UMMI Bogor yang menjerat Rizieq dengan sangkaan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di Pengadilan.
"Saya mau ke Pulogebang, pak," kata pria yang kedapatan membawa senjata tajam saat ditanya Kanit Reskrim Cakung Stevano Leonard keperluan dan alasan membawa pisau.
Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang putusan perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor pada Kamis (24/6/2021).
"Putusan untuk perkara nomor 223, 224 dan, dan 225. Sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB dan disiarkan live streaming lewat akun YouTube PN Jaktim," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/anggota-polrestro-jakarta-timur-saat-mengamankan-simpatisan-rizieq-shihab-di-depan-pengadilan.jpg)