Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Moeldoko Sebut Ivermectin Manjur Jadi Obat Covid-19, Sudah Diedarkan di Kudus & Demak

Ketua HKTI Moeldoko mengklaim Ivermectin manjur menyembuhkan pasien positif Covid-19. Hal ini disampaikan Moeldoko dalam webinar dan virtual konpers,

Editor: m nur huda
Shutterstock
Obat covid-19 atau obat terapi penyembuhan pasien Covid-19 produksi PT Indofarma, Ivermectin, telah mendapatkan izin edar dari BPOM. 

“Kami sudah memiliki data yang sangat banyak. Sudah tidak bisa lagi menyangkal dan beralasan untuk menunggu penelitian-penelitian dari negara berpenghasilan tinggi."

"FLCCC telah menyampaikan surat kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo."

"Dalam surat ini kami telah menjelaskan singkat tentang FLCCC dan ivermectin. Kami juga menyampaikan himbauan kami untuk pemerintah Indonesia segera menggunakan ivermectin untuk menyelamatkan rakyatnya dari Covid-19.”

FLCCC, adalah organisasi kemanusiaan nirlaba yang berbasis di AS yang terdiri dari kumpulan dokter dan peneliti klinis ahli dunia yang terkenal. Misi FLCCC selama setahun terakhir adalah mengembangkan dan menyebarluaskan protokol perawatan paling efektif untuk Covid-19.

BPOM Izinkan Uji Klinis Ivermectin sebagai Obat Covid-19

Ivermectin telah mendapatkan izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk uji klinik terhadap Ivermectin untuk obat Covid-19.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, selama ini pihaknya mengizinkan penggunaan Ivermectin sebagai obat cacing.

Namun, data global menunjukkan bahwa Ivermectin juga dimanfaatkan sebagai obat Covid-19.

WHO, kata dia, merekomendasikan uji klinik terhadap Ivermectin sebagai obat Covid-19.

"Pendapat serupa juga disampaikan US FDA dan EMA dari Eropa. Namun, memang data uji klinik masih harus terus kita kumpulkan, di mana pada saat ini belum konklusif untuk menunjang bahwa ini penggunaannya untuk Covid-19," kata Penny dalam konferensi pers secara virtual, Senin (28/6/2021).

Oleh karenanya, Penny mengatakan, pihaknya memberikan izin uji klinik terhadap Ivermectin terkait Covid-19 yang akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.

Penny mengatakan, uji klinik akan dilakukan di 8 rumah sakit yaitu RS Persahabatan, RSPI Sulianti Saroso, RS Soedarso Pontianak, RS Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Soebroto, RSAU Esnawan Antariksa, RS Suyoto dan RSD Wisma Atlet.

"Kami mengimbau kepada masyarakat dengan adanya pelaksanaan uji klinik, maka masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas termasuk membeli dalam platform online ilegal," ujarnya.

Namun, menurut Penny, Ivermectin boleh diberikan kepada masyarakat di luar uji klinik asalkan sesuai dengan anjuran dokter yang mengacu pada protokol uji klinik.

3 bulan

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif (ONPPZA) BPOM Rita Endang mengatakan, uji klinik biasanya akan memakan waktu 3 bulan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved