Selasa, 5 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

OPINI

OPINI Farhan Fatnanto : Indonesia Cashless Society

PADA masa yang serba digital sekarang ini, beragam tawaran bidang pengelolaan keuangan disodorkan. Pengelolaan simpanan maupun pengaturan penggunaan

Tayang:
KOMPAS.COM
Ilustrasi uang ratusan juta rupiah raib milik korban asuransi 

Oleh Farhan Fatnanto

Kepala KPPN Semarang I

PADA masa yang serba digital sekarang ini, beragam tawaran bidang pengelolaan keuangan disodorkan. Pengelolaan simpanan maupun pengaturan penggunaan keuangan.

Pengeluaran keuangan membutuhkan pengaturan yang bijak agar tidak melebihi dari alokasi hingga menyedot tabungan, bahkan terseret pada hutang. Di sisi lain, aktivitas ekonomi yang mudah, aman dan efisien tetap menjadi prioritas bagi pelakunya.

Pembayaran tagihan, transaksi di merchants, pembelian daring, pembayaran moda transportasi, serta pengiriman uang dibutuhkan. Salah satu fasilitas pengelolaan keuangan yang ditawarkan adalah ewallet yang secara bahasa dapat diartikan sebagai dompet penyimpan uang elektronik.

Masyarakat tidak perlu bersusah payah membawa dompet berisi uang cash. Tercecer dan hilang tidak lagi menjadi risiko, utamanya adalah masalah uang kembalian yang seringkali dikonversi dalam bentuk permen dapat dinafikan.

Perkembangan teknologi telah mendukung kondisi ini. Masa transaksi menggunakan sistem barter dilanjutkan dengan penggunaan mata uang, dikembangkan menggunakan surat berharga, disederhanakan dengan menggunakan kartu, hingga kini dimudahkan melalui aplikasi di genggaman.

Awalnya, Bank Indonesia telah mengatur tentang penggunaan uang elektronik melalui peraturan Nomor 11/12/PBI/2009, kemudian dirubah melalui Peraturan BI Nomor 16/8/PBI/2014, dan diperbaharui melalui Peraturan BI Nomor 18/17/PBI/2016.

Ditambah lagi Bank Indonesia menerbitkan peraturan nomor 21/8/PADG/2019 tentang implementasi Standar Nasional Quick Response Code yang efektif berlaku per 1 Januari 2020. Tak dapat dipungkiri, ketergantungan manusia terhadap gawai semakin dilanggengkan.

Identifikasi disandarkan pada deretan digit nomer telepon diri, dan otorisasi dilimpahkan pada 6 angka sandi. Beragam aplikasi dapat diunduh melalui play store maupun app store dengan mudah, tanpa syarat selengkap pembukaan rekening di bank.

Uang Elektronik

Per tanggal 22 Februari 2019, BI merilis 36 daftar penyelenggara uang elektronik yang mendapatkan ijin operasi di Indonesia. Rata-rata penerbit dari produk uang elektronik tersebut adalah perusahaan perbankan, perusahaan penyedia layanan jasa telekomunikasi, dan perusahaan teknologi informasi.

Beberapa merupakan migrasi dari produk uang elektronik berbasis kartu ke produk berbasis aplikasi. Namun baru beberapa produk yang dikenal luas di masyarakat. Menilik ke belakang, pemerintah telah mencanangkan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) sejak tahun 2014.

Kegiatan tersebut masuk dalam rangkaian peringatan HUT ke-69 Republik Indonesia di Bank Indonesia. Pejabat Gubernur Bank Indonesia kala itu, Agus D.W. Martowardojo menandatangani Nota Kesepahaman antara Bank Indonesia dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah serta Asosiasi Pemerintahan Provinsi Seluruh Indonesia sebagai komitmen untuk mendukung GNNT. Terbangunnya Cashless Society merupakan harapan dari program tersebut.

Lima tahun berselang, permulaan Maret 2019, pemerintah menindaklanjuti dengan meluncurkan produk uang elektronik melalui aplikasi LinkAja yang merupakan hasil kolaborasi Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), Telkom, dan Pertamina. Produk tersebut adalah peleburan dari produk penyelenggaraan uang elektronik milik bank-bank BUMN seperti e-cash dari Bank Mandiri, yap! dan UnikQu dari BNI, Tbank dari BRI, serta T-Cash dari Telkom.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved