Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Tren Pencurian Kotak Amal Masjid, Pria Sepesialis Pencuri Kotak Amal Ini Bawa Puluhan Kunci

Mengenakan kopyah dan baju muslim ke masjid di wilayah Gresik, Jawa Timur, namun tujuan Mohamad Toha (44)

Istimewa
tangkapan layar aksi pembobolan kotak amal di masjid Al Ma'shum Jepon, Blora 

TRIBUNJATENG.COM, GRESIK -- Mengenakan kopyah dan baju muslim ke masjid di wilayah Gresik, Jawa Timur, namun tujuan Mohamad Toha (44) bukan untuk beribadah sebenarnya.

Ia justru mengenakannya untuk menyamar jadi jemaah biar tak dicurigai akan berbuat jahat.

Pria itu juga telah membawa belasan jenis kunci untuk membobol kotak amal.

Kini Toha telah ditangkap karena aksinya membobol kota amal.

Warga Desa Gapurosukolilo, Kecamatan Gresik, disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik gara-gara mencuri kotak amal di beberapa masjid, Senin (28/6/2021).

Toha ditangkap saat mencuri uang kotak amal di Masjid Baitul Mukminin Desa Ngargosari Kecamatan Kebomas.

Saksi H Ahmad Efendi (50), pengurus Masjid Baitul Mukminin Desa Ngargosari Kecamatan Kebomas, mengatakan, terdakwa ditangkap saat mencuri uang di kotak amal masjid.

"Saat dihitung di Polsek, uang yang dicuri sekitar Rp 106.000. Terdiri dari pecahan sepuluh ribuan, lima ribuan dan dua ribu rupiah. Uang koin tidak diambil," kata H Efendi, saat menjadi saksi.

Untuk mencuri uang dalam kotak amal, terdakwa membawa banyak duplikat kunci. Kemudian dimasukkan satu persatu dalam gembok kotak amal.

"Saat di Polsek, saya minta untuk mencoba kunci-kunci itu. Ternyata ada yang bisa. Padahal, kunci kotak amal yang asli masih ada dibawa pengurus," imbuhnya.

Perbuatan terdakwa, sempat menjadi perhatian pengurus masjid dan para tokoh masyarakat.

Namun, karena sudah banyak kotak amal yang diduga dicuri terdakwa, sehingga kasusnya dilanjutkan ke proses hukum.

"Kita, sebagai pengurus masjid sudah rapat tiga kali, akhirnya untuk pembelajaran, kasusnya dilanjutkan," imbuhnya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik, Indah Rahmawati, dalam berkas dakwaannya, mengatakan, terdakwa Mohamad Toha sudah beberapa kali mencuri uang dalam kotak amal.

Di antaranya di Masjid Al Jihad, Perumahan Bakti Pertiwi (BP) Kulon, berhasil membuka kotak amal dan mengambil uang sebanyak lima kali dengan total Rp 433,000 dan di Masjid Baitul Mukminin Desa Ngargosari Kecamatan Kebomas, sebanyak lima kali berhasil mengambil uang Rp 410.000.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved