PPKM Mikro
Aturan PPKM Mikro Direvisi, Mall Harus Tutup Pukul 17.00, Gimana dengan Restoran, Ini Lengkapnya
Pemerintah bakal merevisi sejumlah aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Pemerintah bakal merevisi sejumlah aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.
Salah satu aturan yang direvisi terkait dengan waktu operasional pusat perbelanjaan atau mal.
Mal yang semula dapat beroperasi hingga pukul 20.00 akan dibatasi hingga pukul 17.00.
"Sesuai dengan hasil ratas (rapat terbatas) nanti akan dilakukan perubahan-perubahan terhadap Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) Nomor 14 Tahun 2021 yang sampai hari ini masih kita pedomani," kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito, dalam rapat koordinasi yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Senin (29/6).
"Untuk sektor-sektor ekonomi seperti mal ini hanya dioperasionalkan sampai jam 17.00," tuturnya.
Selain itu, kata Ganip, ada sejumlah aturan lain yang bakal diubah. Misalnya, restoran hanya dibolehkan buka dengan sistem takeaway atau dibungkus dan dibatasi hingga pukul 20.00.
Kemudian, di daerah zona merah dan oranye Covid-19, perkantoran wajib menerapkan work from home (WFH) bagi 75 persen karyawan dan sebanyak 25 persen karyawan work from office (WFO).
Ganip mengatakan, aturan-aturan itu bertujuan untuk menekan angka mobilitas penduduk. Ia menyebutkan, pembatasan mobilitas menjadi kunci utama pengendalian penularan virus corona.
"Pembatasan mobilitas penduduk ini menjadi salah satu kunci dalam pengendalian Covid ini. Karena pembawa virus ini adalah manusia. Oleh karenanya, manusia inilah yang harus dibatasi mobilitasnya," ujarnya.
Ganip pun mengingatkan masyarakat untuk patuh pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Apabila tidak ada kebutuhan mendesak, warga diimbau untuk tetap berada di rumah.Ia juga meminta semua pihak untuk disiplin menerapkan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
"Sebelum kita bicara soal pembatasan hal yang lebih besar, pembatasan atau lockdown yang lebih besar, lockdown dulu individunya, lockdown dulu perorangannya dengan menggunakan masker," ucapnya.
Ganip menyebutkan, upaya pengendalian pandemi Covid-19 butuh peran serta semua pihak, tidak hanya oleh pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat.
Untuk diketahui, PPKM mikro di 34 provinsi di Tanah Air masih diterapkan hingga saat ini. Penguatan PPKM mikro berlaku sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Di sisi lain, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Abdul Muhaimin Iskandar menyatakan, DPR mendukung penuh wacana pemerintah dalam menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
“Saya dengar juga kabar mengenai PPKM darurat. Kebijakan ini patut diambil melihat kasus Covid-19 di Indonesia yang terus naik,” kata Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Gus Muhaimin, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (29/6).
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan akan menerapkan PPKM Darurat mulai Rabu (30/6/2021). Hal ini dilakukan lantaran kasus infeksi Covid-19 di Indonesia tak kunjung turun, justru semakin melonjak.
Pemerintah sendiri sudah memberlakukan PPKM mikro sejak Februari 2021. Kebijakan ini terus diperpanjang beberapa kali. Hingga akhirnya, presiden memutuskan untuk mengambil pengetatan atau penebalan PPKM mikro pada Juni 2021. (dwi/kps/aji)
Baca juga: Zona Merah di Jateng Meluas, Gubernur Terbitkan Ingub, Keluar Masuk Wilayah RT Maksimal Pukul 20.00
Baca juga: Pengakuan Para Dandim Berbadan Gemuk Buat Jenderal Andika Perkasa Tertawa Terbahak-bahak
Baca juga: Hasil EURO 2020 HARI INI : Drama Menit 121 Antar Ukraina Lolos ke Perempat Final untuk Pertama Kali
Baca juga: Hasil Euro 2020 Inggris Vs Jerman, Gol Raheem Sterling dan Harry Kane Hancurkan Mimpi Der Panzer
PPKM Mikro Diperpanjang Lagi di 34 Provinsi hingga 15 Juni 2021, Ini Aturannya |
![]() |
---|
Alasan Kenapa Sekolah Tatap Muka Dilarang di Zona Merah? |
![]() |
---|
Mobil Polisi Water Canon Bolak-balik Lewat Jalan Lawu Karanganyar Saat PPKM Mikro |
![]() |
---|
Bincang Kreatif di LPPL Radio Slawi FM, DPRD Jateng Dukung Program Pemberlakuan PPKM Mikro |
![]() |
---|
Pemerintah Perpanjang PPM Mikro Mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021 |
![]() |
---|