Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Beli Minyak Sakti Malah Sepeda Motor Lenyap, Ditunggu Hingga Sore Tidak Kembali

Polisi dari Polsek Kemangkon, Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus jual minyak dan pinjam sepeda motor

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Humas Polres Purbalingga
Kabag Ops Polres Purbalingga, Kompol Pujiono didampingi Kaspolsek Kemangkon AKP Imam Hidayat dan Kasubbag Humas Iptu Muslimun, saat mengungkap kasus penipuan dengan modus jual minyak dan pinjam sepeda motor, Rabu (30/6/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Polisi dari Polsek Kemangkon, Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus jual minyak dan pinjam sepeda motor. 

Tersangka berinisial AS (37) pekerjaan wiraswasta warga Kelurahan Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.

Pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono saat memberikan keterangan, Rabu (30/6/2021) mengatakan pelaku beraksi di wilayah Desa Majatengah, Kecamatan Kemangkon, Jumat (25/6/2021).

Disampaikan kejadian bermula saat korban bernama Soderi (65) pensiunan pegawai negeri sipil warga Desa Majatengah didatangi pelaku di jalan setapak dekat persawahan desa setempat. 

Kemudian pelaku menawarkan bisa membantu menang togel dan menyelesaikan masalah utang. 

"Syaratnya korban harus membeli minyak sakti yang dibawa pelaku seharga Rp. 45 ribu - Rp. 70 ribu. 

Korban yang kebetulan sedang dalam masalah ekonomi tertarik kemudian setuju membeli minyak tersebut," ujar Kabag Ops Polres Purbalingga, Kompol Pujiono kepada Tribunbanyumas.com, dalam rilis. 

Korban yang saat itu mengendarai sepeda kemudian pulang ke rumah mengambil uang. 

Korban kembali lagi dengan mengendarai sepeda motor dan membayar uang untuk membeli minyak yang ditawarkan pelaku.

Setelah transaksi selesai dilakukan, pelaku kemudian meminjam sepeda motor jenis Honda Beat bernomor polisi R-2469-LV milik korban dengan dalih mengambil sesuatu. 

Untuk meyakinkan korban pelaku meninggalkan sepeda motor yang dibawanya yaitu Honda Vario R-6014-UH.

"Setelah sepeda motornya dibawa, korban menunggu di lokasi hingga sore. Namun pelaku berikut sepeda motor yang dipinjam tidak kunjung pulang. Setelah dua hari dari kejadian akhirnya korban melapor ke Polsek Kemangkon," katanya. 

Dari laporan korban, kemudian Unit Reskrim Polsek Kemangkon melakukan pemeriksaan di TKP. 

Meminta keterangan korban dan saksi serta mengamankan sepeda motor pelaku yang ditinggal di lokasi kejadian.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved