Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Dituntut 8 Bulan Penjara, Vicky Prasetyo Menangis

Artis Vicky Prasetyo dituntut 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan tindak pencemaran nama baik melalui elektronik.

Instagram @kalinaocktaranny
Vicky Prasetyo dan Kalina Oktarani 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Artis Vicky Prasetyo dituntut 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan tindak pencemaran nama baik melalui elektronik.

Kalina Ocktaranny dan keluarga Vicky hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Detik-detik Polisi Royadin Tilang Sultan HB IX di Semarang, Sempat Kaget saat Tahu Sosok Pengendara

Tuntutan 8 bulan disambut tangis Vicky Prasetyo dan keluarga serta  Kalina Ocktaranny.

Vicky Prasetyo mengaku siap menjalankan apapun keputusan dari majelis hakim nantinya dan akan terus berusaha membuktikan bahwa dirinya tak bersalah.

"Ya semua harus dijalankan udah nggak ada pilihan apapun," ujar Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/6/2021).

"Tapi ya semua pasti kuasa hukum sudah melakukan upaya yang baik," terangnya.

Vicky dituntut atas dugaan pencemaran nama baik kepada Angel Lelga dalam penggerebekan yang ia lakukan tahun 2018 lalu.

Setelah kejadian penggerebekan tersebut, Vicky menyebut Angel sudah berzina dan berselingkuh dengan Fiki Alman.

Merasa tak terima dengan tuduhan Vicky Prasetyo, Angel Lelga pun melaporkan mantan suaminya itu atas dugaan tindak pencemaran nama baik. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vicky Prasetyo Menangis Dituntut 8 Bulan Tahanan Atas Dugaan Tindak Pencemaran Nama Baik

Baca juga: Jauh Sebelum Pandemi Covid-19, Pria Jepang Ini Isolasi Diri di Rumah Selama 1 Dekade

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved