Berita Banyumas
Kebijakan PPKM Darurat, Polresta Banyumas Akan Bersinergi Lakukan Sejumlah Pembatasan Masyarakat
Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan pemberlakukan PPKM Darurat, mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan pemberlakukan PPKM Darurat, mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Hal itu dilatarbelakangi pandemi Covid-19 yang berkembang sangat cepat, terutama adanya varian baru virus corona.
Merespon kebijakan tersebut, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Firman L Hakim mengatakan akan selalu bersinergi dengan pemerintah daerah.
Kepolisian nantinya akan melakukan pengetatan dan pembatasan kegiatan masyarakat.
Terkait varian Delta, Kapolres memandang varian itu sepertinya sudah masuk ke Banyumas, mengingat cepatnya penambahan angka positif.
Pemkab Banyumas juga telah mendirikan dua tempat isolasi terpusat di Baturraden.
Dua isolasi terpusat itu adalah untuk pasien Covid-19 dari Banyumas dan pasien yang baru saja dari wilayah karesidenan Pati.
"Pembatasan jelas ada, sekarang saja karantina di Baturraden sudah terisi 100 orang lebih," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (1/7/2021).
Kapolresta mengakui jika banyak dari anggotanya yang terpapar Covid-19.
Saat ini saja ada 17 orang anggota polisi baik dari Polsek atau Polres yang menjalani isolasi mandiri.
"Intinya tetap bersinergi dengan Pemda dan TNI, dan seluruh unsur. Polri tidak bisa melaksanakan tugas sendirian, butuh masyarakat juga," katanya.
Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Banyumas usai perayaan HUT ke-75 Bhayangkara di Mapolresta.
"Perayaan dilakukan dengan sederhana, tidak meriah hanya untuk memperingati saja, demi masyarakat dan tetap jaga prokes," terangnya. (Tribunbanyumas/jti)