Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Polisi Bekuk 2 Juru Parkir di Weleri yang Memalak, Pelaku: Saya Setor Rp 1,5 Juta ke Oknum Dinas

Satreskrim Polres Kendal membekuk 2 orang juru parkir yang melakukan aksi premanisme dengan memalak warga di Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: moh anhar
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
Polres Kendal ungkap kasus aksi premanisme dua orang Jukir yang melakukan pemalakan dengan menarik biaya parkir tidak sewajarnya, Kamis (1/7/2021) 

Penulis: Saiful Masum

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Satreskrim Polres Kendal membekuk 2 orang juru parkir yang melakukan aksi premanisme dengan memalak warga di Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal.

Adalah Khaerul Saleh (47), asal Karangdowo, Kecamatan Weleri, dan Widodo Endi Pitoyo (42), asal Desa Plelen, Kecamatan Gringsing, Batang.

Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto mengatakan, kedua orang tersebut diringkus jajaran kepolisian pada, Rabu (30/6/2021) malam karena meresahkan masyarakat dengan melancarkan aksi premanisme.

Baca juga: Jenazah Mbak You akan Dibawa ke Salatiga: Meski Terpapar Corona atau Tidak

Baca juga: Loker Lowongan Kerja Karir di Semarang Kamis 2 Juli 2021

Baca juga: Jadwal Perempat Final Euro 2021: Duel Swiss vs Spanyol Pembuka, Ukraina vs Inggris Penutup

Kata Yuniar, keduanya diduga melakukan pemerasan dalam bentuk penarikan tarif parkir tidak wajar kepada pengguna kendaraan.

Sasarannya adalah kendaraan yang diparkirkan di sepanjang tepi Jalan Weleri, sebelah barat Polsek Weleri hingga rambu-rambu lalu lintas taman kota Weleri. 

Setiap mobil milik pedagang yang di parkir di tempat itu dari pukul 20.00 - 07.00 WIB harus bayar tarif parkir sebesar Rp15.000.

Sedangkan warga yang belanja dan memarkirkan kendaraannya di sepanjang jalan tersebut juga ditarik biaya parkir Rp 3.000.

"Keduanya ditangkap karena adanya laporan dugaan perkara pemerasan yaitu penarikan tarif parkir yang tidak sewajarnya. Artinya tidak sesuai tarif parkir yang sudah ditentukan Pemerintah Daerah Kendal. Kita amankan uang tunai Rp 200.000 hasil dari tarif parkir," terangnya saat konferensi pers, Kamis (1/7/2021).

Kata Yuniar, pihaknya tidak akan segan-segan memberantas, menindak siapa saja yang meresahkan masyarakat dengan aksi premanisme.

Baca juga: Kondisi Mbak You Sebelum Meninggal Dunia Dibeberkan Karyawan, Mbak You akan Dimakamkan di Salatiga

Baca juga: Sentra Vaksinasi Holy Stadium Semarang Dibuka, Pemerintah Pasang Target Sehari Diikuti 5.000 Warga

Baca juga: Permintaan Oksigen di Batang Naik 300 Persen, Arta : Selain Langka Harga Juga Naik Tiga Kali Lipat

Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu melapor apabila terjadi hal-hal yang meresahkan. 

"TNI Polri akan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," terangnya.

Kedua tersangka menjalani sejumlah pemeriksaan di Mapolres Kendal dan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

Aksi premanisme dengan menarik tarif parkir oleh Khaerul dan Widodo tidak sesuai dengan Perda Nomor 3 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Kendal dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 tahun 2017, tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Kendal.

Dalam Perbup, diatur jelas besaran tarif parkir yang harus dibayarkan pengguna jasa lahan parkir. Pada Bab II Pasal 2 poin A, besaran biaya parkir untuk kendaraan bermotor roda dua sebesar Rp 1.000, kendaraan roda 3 dan 4 Rp 2.000.

Sedangkan kendaraan roda 6 Rp 3.000, dan kendaraan dengan roda di atas 6 dikenakan biaya parkir Rp 5.000

Tersangka Khaerul mengaku, ia bekerja sebagai juru parkir sudah beberapa tahun terakhir.

Setiap bulannya, kata Khaerul, ia menyetorkan sebagian pendapatannya Rp 1 juta - Rp 1,5 juta kepada salah satu oknum pegawai dinas pemerintahan Kabupaten Kendal.

"Kalau pendapatannya tidak menentu, kadang dia (pedagang-Red) tidak datang, kadang juga sepi," akunya.

Bupati Kendal, Dico M Ganinduto mengatakan, ia sudah berkoordinasi dengan Kapolres Kendal untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. 

Kata Dico, ia tidak akan melindungi siapapun dari lingkungan pemerintah jika ditemukan pegawai pemerintahan Kendal yang terlibat dalam aksi premanisme ini. 

"Nanti kita akan telusuri (oknum pegawai pemerintah-Red). Kita akan dalami bersama Polri siapa yang terlibat dan kita berantas, tindak tegas semua aksi premanisme. Saya sudah minta sama Kapolres untuk mengungkap semuanya, siapaun itu orangnya, baik dari pemerintahan atau bukan pemerintahan, kita ungkap. Dan saya tidak akan membela jika memang ada oknum dari pemerintahan yang terlibat dalam kasus ini," jelasnya. 

Baca juga: Berikut Ketentuan Pelaksanaan Kurban di Tengah Pandemi Covid-19, Sukarno: Biarkan Panitia yang Kerja

Baca juga: PPKM Darurat Jawa dan Bali, Bupati Kudus Hartopo: Kami Koordinasikan dengan Forkopimda

Baca juga: Dukung Kemajuan UMKM, PLN Beri Bantuan untuk Kampung Kuliner

Dico dengan tegas siap menindak siapapun yang terlibat sesuai perundang-undangan yang ada atas perbuatan yang dilakukannya.

Ia juga mengimbau agar setiap masyarakat tidak ragu melaporkan perbuatan-perbuatan yang meresahkan masyarakat kepada pihak yang berwenang.

"Sanksi nanti sesuai perbuatannya. Kendal harus bebas dari premanisme," tuturnya. (*)
 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved