Seluruh Kabupaten dan Kota di Jateng Diberlakukan PPKM Darurat
Presiden Joko Widodo secara resmi memutuskan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: Daniel Ari Purnomo
Penulis: Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Presiden Joko Widodo secara resmi memutuskan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat untuk mencegah semakin luasnya penyebaran virus Covid-19 pada Kamis (1/7/2021).
Kebijakan itu dinamakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
PPKM Darurat diberlakukan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Dalam dokumen Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat Jawa-Bali, di Jawa Tengah sebanyak 35 kabupaten dan kota atau seluruh daerah memberlakukan kebijakan ini selama dua pekan lebih.
Dari 35 daerah di Jateng, dengan pembagian 13 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 22 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3.
13 daerah di Jateng dengan berstatus level 4 atau paling ketat melaksanakan PPKM Darurat yakni Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas, Kota Tegal, Solo, Kota Semarang, Salatiga, dan Kota Magelang.
Merespon hal ini, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyatakan siap. Tidak hanya itu, ia mengatakan seluruh bupati dan wali kota akan menyiapkan termasuk sosialisasi kepada masyarakat.
"Nantinya akan ada siaran terbuka kepada masyarakat. Masyarakat tidak perlu panik. Ini memang butuh pengetatan. Situasinya sedang tidak baik-baik sehingga butuh tindakan lebih ketat dan serius," kata Ganjar dalam keterangan suara.
Ia berharap semua pihak bisa menindak lanjuti hingga tingkat bawah. Serta tidak ada satu pun yang boleh menawar aturan-aturan yang ada dalam PPKM Darurat.(mam)