PPKM Darurat
Jalan Lawu Karanganyar Ditutup Mulai Petang Hingga Pagi Selama PPKM Darurat
Sepanjang Jalan Lawu mulai dari Simpang Empat Papahan Tasikmadu hingga Simpang Empat Pegadaian Kecamatan/Kabupaten Karanganyar ditutup sementara
Penulis: Agus Iswadi | Editor: Catur waskito Edy
Penulis: Agus Iswadi.
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Sepanjang Jalan Lawu mulai dari Simpang Empat Papahan Tasikmadu hingga Simpang Empat Pegadaian Kecamatan/Kabupaten Karanganyar ditutup sementara selama diterapkannya PPKM Darurat mulai hari ini Sabtu (3/7/2021) hingga (20/7/2021).
Penutupan jalan protokol tersebut dimulai pukul 18.00 hingga pukul 06.00. Kendaraan baik sepeda motor maupun mobil dari arah Solo menuju ke Karanganyar diarahkan melalui jalur selatan maupun utara. Begitu juga sebaliknya, kendaraan dari arah Karanganyar menuju ke Solo.
Pantauan di Simpang Empat Papahan, beberapa kendaraan terpaksa putar balik baik dari arah Karanganyar menuju ke Solo maupun sebaliknya.
Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla melalui Kapolsek Karanganyar, Iptu Nawangsih Retno S menyampaikan, penutupan Jalan Lawu tersebut bekerja sama dengan Satlantas dan Dishub Karanganyar.
"Dimaksudkan untuk mengurangi mobilitas ataupun kegiatan di sepanjang Jalan Lawu," katanya kepada Tribunjateng.com, Sabtu (3/7/2021).
Lebih lanjut mengingat, di sepanjang Jalan Lawu banyak toko dan pusat kuliner yang berpotensi mengundang orang.
Seperti diketahui bersama, sesuai Instruksi Bupati Karanganyar Nomor 180/21 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat corona virus disease 2019.
Dalam surat edaran itu disebutkan supermarket, toko modern, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 17.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Kegiatan makam/minum di tempat umum (restoran, rumah makan, warung makan, kafe, pedagang kali lima, lapak jalanan hanya menerima delivery/take away dan tidak melayani makan di tempat.
Sedangkan aktivitas/kegiatan masyarakat keluar rumah dibatasi mulai pukul 17.00 sampai dengan beraktivitas kembali pagi harinya. Kecuali untuk kepentingan yang sifatnya darurat dan mendesak. (Ais).
Baca juga: Upaya Balik Modal AC Milan Bisa Jadi Blunder Fatal, Hauge dan Leao Masuk Daftar Dijual
Baca juga: Suasana Simpang Lima saat PPKM Darurat Bikin Salfok Warganet: Bersih Banget kayak di Luar Negeri
Baca juga: 5 Shio Paling Pintar Mengelola Stres, Hidup Santai Tapi Selalu Beruntung
Baca juga: Pengedar Narkoba Ditembak Mati Setelah Tusuk Polisi yang Hendak Menangkapnya