Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPKM Darurat

PPKM Darurat, PT KAI Daop 5 Purwokerto Menghentikan Sementara 8 Perjalanan Kereta Api, Ini Daftarnya

KAI Daerah Operasi 5 Purwokerto menghentikan sementara 8 perjalanan kereta api, baik itu KA jarak jauh, KA Aglomerasi maupun KA Lokal

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/PERMATA PUTRA SEJATI
Suasana Stasiun Purwokerto yang menjadi salah satu stasiun penting di Jawa, Jumat (31/1/2020). 

7. KA Kamandaka relasi Purwokerto - Semarangtawang PP Batal pada hari Sabtu 03 Juli s/d Selasa 20 Juli 2021

KA Lokal:

8. KA Bandara YIA relasi Yogyakarta - Kebumen PP Batal pada hari Sabtu 03 Juli s/d Selasa 20 Juli 2021.

Tanggal batalnya variatif, setiap KA batalnya tidak setiap hari.Ada yang dibatalkan perjalanannnya di weekdays saja, tetapi ada yang di akhir pekan tetap beroperasi

Sedangkan kereta api yang masih beroperasi untuk pemberangkatan dari Daop 5 adalah: 

1. KA Serayu Pagi relasi Purwokerto – Kroya – Pasarsenen PP

2. KA Serayu Malam relasi Purwokerto – Kroya – Pasarsenen PP  

3. KA Kutojaya Selatan relasi Kotoarjo – Kiaracondong PP

4. KA Sawunggalih Pagi relasi Kutoarjo – Pasarsenen PP

5. KA Wijayakusuma relasi Cilacap – Surabaya Gubeng – Ketapang PP
                                                                             
Ayep juga menegaskan kebijakan ini sebenarnya bukan pembatalan, meski pada praktiknya ada perjalanan KA yang urung dilaksanakan. 

Akan tetapi, merupakan penghentian sementara masing-masing perjalanan KA.

Selain itu ada persyaratan naik KA yang harus dipenuhi oleh calon penumpang merujuk pada SE Kemenhub Nomor 42 Tahun 2021 yaitu:

Untuk perjalanan KA jarak jauh harus menunjukkan kartu telah vaksin minimal dosis pertama, hasil negatif tes RT-PCR berlaku 2x24 jam dan atau Rapid Tes Antigen yang berlaku 1x24 jam.

Sedangkan untuk perjalanan KA dalam wilayah atau kawasan aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen, namun akan dilakukan tes acak (random test).

Sekalipun penumpang sudah membawa hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen, namun penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka dilarang melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved