Selasa, 5 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPKM Daruat

PPKM Darurat Semarang, Ini Petunjuk Pelaksanaannya, Diumumkan Walikota Hendi

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Semarang seperti apa implementasinya?

Tayang:
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi memberikan keterangan pers mengenai PPKM darurat di kantornya, Jumat (2/7/2021).  

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Semarang seperti apa implementasinya?

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi secara resmi mengumumkan pelaksanaan PPKM Darurat di ibu kota Provinsi Jawa Tengah mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi tersebut pada sesi pemberian keterangan pers yang digelar di Balaikota Semarang, Jumat (2/7).

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi memberikan keterangan pers mengenai PPKM darurat di kantornya, Jumat (2/7/2021). 
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi memberikan keterangan pers mengenai PPKM darurat di kantornya, Jumat (2/7/2021).  (TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN)

“Kota Semarang masuk dalam level paling tinggi dalam penyebaran COVID-19.

Positive Rate Kota Semarang ada pada angka 25%. Lalu angka kematian COVID-19 di Kota Semarang juga mencapai 6,4%. Ini adalah situasi hari ini yang harus kita pahami bersama,” buka Hendi dihadapan para pewarta yang hadir.

Baca juga: Hari Ini Berlaku PPKM Darurat, Ini Daftar Daerah yang Masuk Level 3 dan 4 di Jateng Hasil Asesmen

Baca juga: Kepala Daerah Tidak Terapkan PPKM Darurat Diancam Diberhentikan

Atas kondisi tersebutlah kemudian Wali Kota Semarang menegaskan akan menjalan PPKM Darurat seperti yang diinstruksikan oleh Presiden RI, Joko Widodo.

Apalagi menurutnya instruksi Jokowi tersebut juga telah secara resmi ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dengan mengeluarkan Instruksi Nomor 15 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Hendi kemudian menguraikan beberapa poin penting PPKM Darurat yang akan dijalankan di Kota Semarang, seperti akan diberlakukannya Work From Home (WFH) pada seluruh aktivitas usaha di Kota Semarang.

“Kalau kemarin WFH baru ada di kantor pemerintah Kota Semarang, kali ini 100% WFH untuk non esensial, dan 50% WFH untuk esensial, namun untuk critical seperti di kesehatan dan keamanan dimungkinkan untuk tetap WFO sampai dengan 100%,” terang Hendi.

Selanjutnya untuk restoran, cafe, hingga PKL yang semula hanya diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 di Kota Semarang, kali ini Hendi justru mempersilahkan untuk dapat terus beroperasi.

Namun meskipun begitu, beroperasinya tempat usaha tersebut ditekankannya tidak untuk makan di tempat, atau hanya melayani layanan pesan antar atau membungkus.

“Jadi untuk saat ini silahkan buka asal tidak melayani makan di tempat atau dine in,” jelas Wali Kota Semarang tersebut.

Di sisi lain, terkait aktifitas ibadah, dirinya meminta pengertian seluruh pihak untuk semua tempat ibadah dapat ditutup sementara.

“Kalau sebelumnya tempat ibadah diperbolehkan buka dengan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan, dalam Perwal tentang PPKM Darurat kali ini ditutup untuk sementara,” tutur Hendi.

“Kami baru saja zoom meeting dengan para kyai, termasuk tiga takmir masjid besar yaitu Baiturrahman, MAJT dan Masjid Kauman, DMI, Kevikepan, PGKS, PHDI, Walubi, Matakin, FKUB Kota Semarang.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved