Berita Kudus
Petugas Angkut Daging Pedagang Sate saat PPKM Darurat, Bupati Kudus: Ekonomi Juga Harus Jalan
Bupati Kudus, HM Hartopo masih menemukan pelanggaran pedagang yang menjual makanan di tempat saat PPKM mulai 3 Juli 2021 lalu.
Penulis: raka f pujangga | Editor: moh anhar
Penulis: Raka F Pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Bupati Kudus, HM Hartopo masih menemukan pelanggaran pedagang yang menjual makanan di tempat saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 3 Juli 2021 lalu.
"Masih ada (pedagang-Red) yang melakukan pelanggaran dengan makan di tempat. Harapannya besok tidak ada lagi," ujar dia, saat ditemui Senin (5/7/2021).
Kendati demikian, pihaknya tidak sepakat jika ada petugas mengangkut bahan makanan milik warung makan tersebut.
Baca juga: Lahan Pemakaman Jenazah Covid-19 Menipis, Sekda Kota Salatiga Minta Lurah Siapkan TPU
Baca juga: Yuni Shara Ngamuk Dituding Nonton Film Dewasa Bareng Anak: Saya Masih Waras
Baca juga: Video Jasad Gelandangan Ditemukan di Terminal Mangkang Semarang
Seperti yang terjadi pada warung sate Pak Yadi di Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Minggu (4/7/2021) kemarin.
"Nggak boleh (diangkut makanannya-Red). Seperti itu saya tidak setuju," jelasnya.
Pasalnya, pedagang warung makan atau restoran tetap diizinkan untuk berjualan.
Namun yang dilarang adalah melayani pembeli makan di tempat.
"Kalau mau buka silakan boleh, cuma untuk dibungkus. Tidak makan di tempat," jelasnya.
Menurutnya, sejumlah pelaku usaha harus tetap mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Baca juga: Acara Nikita Mirzani Sering Tembus Rating di Angka 22, Crewnya Seminggu Dapet Bonus 5 Kali
Baca juga: Nasib Daging Kambing Setampah yang Diangkut Petugas, Videonya Viral, Ini Cerita Pengelola Warung
Baca juga: Panic Buying Susu Beruang, Pengamat: Ada Saja Orang Berhati jahat saat Rakyat Sengsara
Sehingga perekonomian masyarakat kecil dapat tetap berputar meski di tengah keterbatasan PPKM darurat.
"Harapannya ekonomi juga tetap jalan," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah warung makan dilarang melayani makan di tempat selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 - 20 Juli 2021.
Kendati demikian masih ada restoran dan warung makan yang mengizinkan pengunjung makan di tempat.
Satu di antaranya warung sate Pak Yadi, yang terkena operasi hingga daging kambingnya ikut diambil petugas di Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, pada hari Minggu (4/7/2021) kemarin.