Minggu, 19 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

MM Warga Afghanistan Pembunuh Pengusaha Emas Papua Teranjam Penjara 20 Tahun

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav Robby Urbinas menegaskan, pihaknya menjerat pelaku dengan pasal berlapis, terkait kasus pembunuhan berencan

Editor: m nur huda
Polresta Jayapura
Polisi menunjukan warga negara Afganistan inisial MM, tersangka pembunuhan pedagang emas bernama Nasruddin (44) di Kota Jayapura, Senin (5/7/2021). 

Acik tewas saat dalam perjalanan pulang bersama sitrinya ke Arso 2, Kabupaten Keerom.

Dari keterangan sang istri, inisial VLH, ketika dalam perjalanan pulang, dia dan suami dicegat oleh empat orang menggunakan mobil.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav Robby Urbinas merilis warga negara Afganistan inisial MM, tersangka pembunuhan pedagang emas bernama Nasruddin (44) di Kota Jayapura, Senin (5/7/2021).
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav Robby Urbinas merilis warga negara Afganistan inisial MM, tersangka pembunuhan pedagang emas bernama Nasruddin (44) di Kota Jayapura, Senin (5/7/2021). (Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara)

Acik disuruh keluar dari dalam mobil. Lalu, pelaku juga meminta barang-barang berharga milik korban, tapi korban menolak.

Korban akhirnya dianiaya oleh para pelaku hingga tewas. 

Diketahui, MM dan istri korban telah menjalin hubungan gelap dua tahun terakhir.

Pelaku ditangkap saat hendak meninggalkan Papua melalui Bandara Theys Eluay Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat (3/7/2021).

Sedangkan Istri korban digelandang polisi usai pemakaman korban di tanah kelahirannya, Kampung Tirowali, Kecamatan Baraka, Enrekang, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (4/7/2021).

"Kami masih dalami keterlibatan istri korban," kata Gustav. (*)

Berita terkait pedagang emas

Berita terkait pengusaha emas

Berita terkait Papua

Berita terkait Afghanistan

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Pembunuh Pedagang Emas di Jayapura Papua Terancam Penjara Seumur Hidup

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved