Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Fokus

Fokus : Rem Darurat

SETIAP kebijakan acapkali menghadirkan deviasi atau bahkan mungkin kelucuan atau kenaifan dalam pelaksanaannya.

Penulis: achiar m permana | Editor: Catur waskito Edy
tribunjateng/bram
Achiar Permana wartawan tribun jateng 

Oleh Achiar M Permana

Wartawan Tribun Jateng

SETIAP kebijakan acapkali menghadirkan deviasi atau bahkan mungkin kelucuan atau kenaifan dalam pelaksanaannya. Pun halnya yang terjadi pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, 3-20 Juli ini.

PPKM darurat sejak awal didesain sebagai langkah darurat untuk mengatasi lonjakan-tak-terkendali kasus Covid-19 di Indonesia. Lonjakan kasus Covid-19 pascalebaran, ditambah lagi dengan kondisi kritis bed occupancy rate (BOR) atau ketersediaan tempat tidur yang nyaris menyentuh angka 100 persen, membuat Pemerintah Pusat mengambil langkah: injak rem darurat.

PPKM Darurat diharapkan bisa mengurangi mobilitas masyarakat, dan pada gilirannya bisa menekan laju kasus Covid-19.

Nah, dalam pelaksanaannya, PPKM Darurat ternyata menghadirkan kelucuan. Langkah petugas Polsek Bae, Kudus, yang menyita daging kambing dari sebuah warung sate, pada hari kedua PPKM Darurat, Minggu (4/7/2021) lalu, merupakan wujud kenaifan. Sekaligus juga tindakan berlebihan.

“Ngawur kuwi, Kang. Mosok daging digawa Pak Polisi. Nek bosok piye jal?” tiba-tiba Dawir, sedulur batin saya, nyeletuk dari balik tengkuk.

Barangkali memang benar, warung tersebut “melanggar” PPKM, yang melarang restoran atau rumah makan melayani makan di tempat.

Akan tetapi, menyita bahan mentah –apalagi berupa daging, yang masuk kategori gampang busuk tanpa proses penyimpanan khusus— rasanya kelewat batas. Toh, tidak ada larangan warung makan beroperasi. Warung masih boleh melayani pelanggan yang memesan makanan untuk dibawa pulang.

Syukurlah, polisi menyadari kesalahannya. Setampah daging bakal sate itu hanya satu jam “menginap” di kantor polisi.

“Itu kemarin ada kesalahan (penyitaan satu tampah daging) sudah kami kembalikan, dan sudah minta maaf,” kata Kapolsek Bae, AKP Ngatmin, Senin (5/7/2021).

Yang jauh lebih penting, saya kira, menyadarkan masyarakat bahwa penanganan Covid-19 tidak bisa mengandalkan pada kekuatan aparatur negara semata. Entah yang berada di tingkat Pemerintah Pusat, Provinsi, hingga ke daerah.

Yang jauh lebih penting dari itu, kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Tak ada gunanya polisi, Satpol PP, atau Satgas Covid-19 melakukan razia 24 jam, misalnya, kalau masyarakat tetap bertindak seenaknya.

“Mau PPKM Darurat nganti bosen, ya percum tak bergun,” sahut Dawir lagi.

Pada tiga hari pelaksanaan PPKM Darurat di Jawa Tengah, nyatanya masih terdapat 1.706 tindakan pelanggaran terjaring Operasi Yustisi. Pelanggaran paling banyak dilakukan pedagang kaki lima (PKL), area publik hingga pertokoan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved