PPKM Darurat
PPKM Darurat Bagi Para Pelaku Usaha Coffe Shop dan Kedai Kopi, Wildan: Pahit
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021 di Kota Semarang mencekik para pelaku usaha di bidang kopi baik Coffe
Penulis: iwan Arifianto | Editor: m nur huda
Penulis : Iwan Arifianto
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021 di Kota Semarang mencekik para pelaku usaha di bidang kopi baik Coffe shop maupun kedai.
Pasalnya dalam aturan tersebut, para pelaku usaha harus membatasi usaha mereka yakni hanya melayani take away sekaligus jam operasional dipangkas maksimal pukul 20.00 WIB.
Pemilik kedai kopi sekaligus pendamping kopi Jateng,Abdul Walid mengaku, ratusan para pelaku usaha kopi di Kota Semarang sangat merasakan dampak dari aturan itu.
Dia menyebut, jumlah Coffe shop di Kota Semarang berjumlah sekira 100an
Selanjutnya jumlah kedai di angka 200an.
Pemberlakuan jam operasional ini, tentu sangat merugikan.
"Mau buka lebih awal pun akan percuma karena perilaku konsumen yang cenderung ngopi di malam hari," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa (6/7/2021).
Menurutnya, PPKM Darurat sangat berdampak kepada usaha kopi.
Apalagi perilaku konsumen di Kota Semarang juga sangat berpengaruh.
Pelanggan coffe shop atau kedai kopi di Kota lumpia masih bersifat style bukan kebutuhan.
Berbeda dengan perilaku konsumen di Kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya dan lainnya.
Di kota tersebut aktivitas ngopi sebagai kebutuhan, tak heran jika coffe shop dan kedai selalu ramai baik dari pagi, siang, sore hingga malam.
Sebaliknya di Kota Semarang, coffe shop dan kedai rata-rata mulai didatangi konsumen selepas pukul 19.00.
Melihat aturan itu, tentu akan sangat merugikan para pelaku usaha.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kedai-kopi-kopi-jatengabdul-walid-saat-memproses-kopi-kota-semarang.jpg)