Rabu, 3 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPKM Darurat

PPKM Darurat Bagi Para Pelaku Usaha Coffe Shop dan Kedai Kopi, Wildan: Pahit

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021 di Kota Semarang mencekik para pelaku usaha di bidang kopi baik Coffe

Tayang:
Penulis: iwan Arifianto | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/ Iwan Arifianto
Pemilik kedai kopi sekaligus pendamping kopi Jateng,Abdul Walid saat memproses kopi di kedai miliknya di Kota Semarang. 

Penulis : Iwan Arifianto

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -  Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021 di Kota Semarang mencekik para pelaku usaha di bidang kopi baik Coffe shop maupun kedai.

Pasalnya dalam aturan tersebut, para pelaku usaha harus membatasi usaha mereka yakni hanya melayani take away sekaligus jam operasional dipangkas maksimal pukul 20.00 WIB. 

Pemilik kedai kopi sekaligus pendamping kopi Jateng,Abdul Walid mengaku, ratusan para pelaku usaha kopi di Kota Semarang sangat merasakan dampak dari aturan itu. 

Dia menyebut, jumlah Coffe shop di Kota Semarang berjumlah sekira 100an

Selanjutnya jumlah kedai di angka 200an.

Pemberlakuan jam operasional ini, tentu sangat merugikan. 

"Mau buka lebih awal pun akan percuma karena perilaku konsumen yang cenderung ngopi di malam hari," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa (6/7/2021).

Menurutnya, PPKM Darurat sangat berdampak kepada usaha kopi. 

Apalagi perilaku konsumen di Kota Semarang juga sangat berpengaruh. 

Pelanggan coffe shop atau kedai kopi di Kota lumpia masih bersifat style bukan kebutuhan. 

Berbeda dengan perilaku konsumen di Kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya dan lainnya. 

Di kota tersebut aktivitas ngopi sebagai kebutuhan, tak heran jika coffe shop dan kedai selalu ramai baik  dari pagi, siang, sore hingga malam. 

Sebaliknya di Kota Semarang, coffe shop dan kedai rata-rata mulai didatangi konsumen selepas pukul 19.00.

Melihat aturan itu, tentu akan sangat merugikan para pelaku usaha. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved