Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPKM Darurat

2 Bos Pelanggar PPKM Darurat Ditetapkan Jadi Tersangka

Pemerintah telah menetapkan, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Editor: rival al manaf
Tangkapan Layar Instagram @aniesbaswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan geram dengan perusahaan Ray White Indonesia yang berkantor di Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat lantaran memaksa karyawan masuk kantor di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Selasa (6/7/2021). 

"Setiap hari kita nguburin orang, Pak. Bapak ambil tanggung jawab. Semua buntung, enggak ada yang buntung, jangan seperti ini. Apalagi ada ibu hamil, ibu hamil kalau kena Covid-19 melahirkan paling susah. Pagi ini saya terima (informasi) satu ibu hamil meninggal! Kenapa? Melahirkan, (berstatus) Covid," kata Anies.

Pihak PT Equity Life Indonesia membantah telah melanggar PPKM Darurat.  PT Equity Life Indonesia menyebutkan, usaha mereka bergerak di sektor esensial, yaitu keuangan.

Namun, Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta tetap menutup sementara selama tiga hari kantor perusahaan itu karena PT Equity Life melakukan tiga pelanggaran.

Baca juga: WAWANCARA : Addi MS : Saya Ingin Menjadi Musisi Bukan Komisaris

Baca juga: Rumah Warga Keben Tambakromo Pati Terbakar, Api Dipadamkan Sebelum Menyambar Rumah Tetangga

Baca juga: CCTV Rekam Sang Gadis Sukarela Masuk Hotel Bareng Sopir Taksi, Ibu Korban Melapor Anaknya Diperkosa

"Kami langsung menyegel perusahaan bersangkutan (PT Equity Life), serta kami berikan catatan-catatan khusus untuk dijadikan evaluasi, agar menjadi perhatian dan bisa diperbaiki. Apabila setelah 3 hari masih ada pelanggaran, maka akan diberlakukan denda administratif paling tinggi Rp 50 juta," kata Kadisnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah dalam keterangan tertulis, kemarin.

Andri mengatakan, tiga pelanggaran serius yang ditemukan yaitu perusahaan tidak melaporkan pekerja yang terpapar Covid-19 ke Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat, tidak menerapkan protokol kesehatan terkait jaga jarak interaksi antar pekerja, ditemukan ada pekerja yang hamil 8 bulan dan tetap bekerja di kantor.

Andri sangat menyayangkan adanya pelanggaran pada poin ketiga, karena ibu hamil merupakan kelompok rentan terpapar Covid-19 dengan gejala berat bahkan fatal. (*)

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Anies Sidak, 2 Bos Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat Jadi Tersangka

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved