Berita Sragen
3 Wanita Grobogan Tipu Pengusaha Sragen Rp 3,9 Miliar, Iming-iming Jual Sembako Murah
Tiga perempuan asal Kabupaten Grobogan tersandung kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian yang dialami pengusaha asal Sragen
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: galih permadi
Proses penyidikan, komplotan tersebut baru melakukannya satu kali di Sragen.
Namun hasil penyelidikan sudah ada tiga laporan ditempat yang berbeda.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan dikediamannya Perum Cahaya Griya Mandiri Blok A No 12, RT 1, Kelurahan Putat, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.
Sementara dua lainnya masih dalam DPO.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 378 dan atau 373 KUHP tentang tindak pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (uti)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :
Berita Terkait