Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kampus

Diskriminasi Anak dan Perempuan dalam Dunia Penyiaran, Masyarakat Harus Cerdas

Fakultas Hukum Universitas PGRI Semarang (UPGRIS) gelar webinar nasional. Kegiatan ini merupakan rangkaian dies natalis ke-40 UPGRIS

Istimewa
tangkapan layar acara webinar Fakultas Hukum UPGRIS 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -- Fakultas Hukum Universitas PGRI Semarang (UPGRIS) gelar webinar nasional. Kegiatan ini merupakan rangkaian dies natalis ke-40 UPGRIS, Kamis (08/07/2021).

Perlindungan hukum perempuan dan anak terhadap eksploitasi dalam dunia penyiaran merupakan tema webinar.

Hadir dalam kegiatan webinar Dekan Fakultas Hukum, Sapto Budoyo; pakar perlindungan anak dan perempuan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Lita Tyesta ALW; Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat, Rita Pranawati; dan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Tengah periode 2014-2021, Asep Cuwantoro.

Sapto Budoyo menyatakan acara webinar tersebut merupakan bentuk eksistensi utama fakultas hukum yang berkualitas dan kompeten dengan kemandirian rakyat yang sadar hukum.

Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai warga negara sering menjadi isu yang paling sensitif. Tayangan kekerasan baik fisik maupun verbal secara visual sering terjadi di dunia penyiaran ataupun media sosial.

"Perempuan dan anak merupakan kaum yang sangat rentan terhadap diskriminasi terhadap kasus pelecahan atau kriminal," tutur Sapto.

Tindakan diksriminatif perempuan dan anak sering menjadi korban selalu ditayangkan secara jelas. Hal ini sangat memberi dampak non-edukatif. Bahkan bisa menciderai HAM anak dan perempuan.

Permasalahan seperti ini yang melatarbelakangi Fakultas Hukum UPGRIS berinisiatif selenggarakan webinar perlindungan hukum perempuan dan anak terhadap eksploitasi dalam dunia penyiaran.

"Tujuan kegiatan ini untuk memberikan edukasi hukum, menjalin kerja sama, sebagai wadah informasi bagi kaum perempuan dan anak di mata hukum," katanya.

Asep Cuwantoro menjelaskan komisi penyiaran Indonesia (KPI) merupakan lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan daerah.

KPI sebagai lembaga negara yang bersifat independen mengatur hal-hal mengenai penyiaran.

Menurutnya, masyarakat harus cerdas saat menyaksikan tayangan TV atau medsos. Jangan sampai anak atau generasi muda terjebak pada kehidupan hedonis yang salah kaprah.

"Gambaran anak remaja khususnya perempuan di TV atau sinetron kerap kali dijumpai menampilkan adegan negatif. Adegan makan kelinci yang masih hidup, mencekik, penggunaan alat tes kehamilan, adegan merokok, penggunaan seragam sekolah yang seronok. Hal ini sangat bertentangan dengan budaya Indonesia," tutur Asep.

Sementara, pakar perempuan dan anak Undip, Lita Tyesta ALW menyoroti pengaturan perlindungan perempuan yang tertuang dalam UU No 23 tahun 2004.

"Berazas penghormatan HAM, keadilan dan kesetaraan gender. Non-diskriminasi dan perlindungan korban (dalam lingkup rumah tangga)," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved