Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Berapa Harga Sabu yang Dibeli Nia Ramadhani? Ternyata Tak Lebih dari Harga Tas Mewahnya

Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, menangkap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis

Editor: galih permadi
Instagram/Ramadhaniabakrie
Nia Ramadhani dna Ardi Bakrie 

TRIBUNJATENG.COM - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, menangkap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Nia Ramadhani ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB bersama dengan ZN, supirnya dengan barang bukti sabu seberat 0,78 gram dan alat hisapnya alias bong.

Setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan.

Saat ini, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika.

Harga sabu yang dibeli Nia tak lebih dari harga tas mewahnya yang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

"Dari keterangannya, RA (Ramadhania Ardiansyah) dan AAB (Anindra Ardiansyah Bakrie) mengaku membeli sabu seharga Rp 1,5 juta per klipnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).

Yusri menambahkan, polisi mendapat keterangan bahwa Nia dan Ardi mengaku mengonsumsi sabu sejak lima bulan terakhir ini.

"Alasannya pandemi dan tekanan kerja aja," ucapnya.

"Tapi itu alasan sangat biasa ya," tambahnya.

Yusri menyebut penyidik masih terus melakukan pemeriksaan kepada Nia dan Ardi terkait kasus narkotikanya ini.

"Kalau ada informasi lebih lanjut pasti kami akan sampaikan," tegas Yusri Yunus.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi memastikan pihaknya akan mengusut tuntas kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

"Kami akan meneruskan kasus mereka sampai akhir. Walau pandemi ditengah penanganan Covid-19, pastinya kami tidak lengah dan akan mendalami lagi kasus mereka," ujar Hengki Haryadi.

Dalam kasusnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU No 35 rahun 2009 tentang narkotika.

Kronologi penangkapan

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved