Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Korupsi Bansos di Massa Pandemi di Level Desa, Perangkat Gelapkan Rp 93 Juta Uang untuk Lansia

Korupsi bantuan sosial di masa pandemi virus corona juga terjadi di level desa. S (51), seorang perangkat Desa Wonorekso, Sumber, Probolinggo.

Editor: rival al manaf
zoom-inlihat foto Korupsi Bansos di Massa Pandemi di Level Desa, Perangkat Gelapkan Rp 93 Juta Uang untuk Lansia
ilusrasi Korupsi

TRIBUNJATENG.COM, PROBOLINGGO - Korupsi bantuan sosial di masa pandemi virus corona juga terjadi di level desa.

S (51), seorang perangkat Desa Wonorekso, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur ditangkap polisi karena menggelapkan dana Program Keluarga Harapan (PKH) senilai Rp 93 juta.

Dari penyelidikan polisi, S menggunakan uang tersebut untuk modal menanam kentang.

Uang milik 180 warga tersebut seharusnya dibagikan dalam kurun waktu 2019 hingga 2020.

Baca juga: Daftar Top Skor Euro 2020, Harry Kane Butuh Dua Gol untuk Gusur Ronaldo di Puncak, Sterling?

Baca juga: FT Undip Kawal Implementasi ISO K3, Audit Dilaksanakan Daring

Baca juga: Setelah Bupati Banjarnegara Izinkan Kegiatan Pengumpulan Massa, Ganjar Sebut Covid-19 Meningkat

 
S adalah pejabat perangkat Desa Wonorekso sejak 2008, namun ia telah mengundurkan diri dari jabatannya setelah kasus itu mencuat.

Menurut Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi, saat masih menjabat, S diamanahi oleh warga sekitar untuk mengambil dana PKH.

Penerima meminta tolong S untuk mengambil dana di ATM karena lokasi tempat tinggal mereka di pegunungan yang jauh dari ATM.

Namun dana tersebut tak sepenuhnya sampai ke warga. Ada yang diambil sebagian dan ada yang sama sekali tak menerima dana bansos.

Dana PKH yang diambil adalah milik keluarga yang mempunya anak sekolah, ibu hamil, dan warga lanjut usia.

Modus yang dilakukan S adalah mengambil dana PKH untuk tiga bulan. Namun yang diserahkan kepada warga hanya dana satu bulan.

Sedangkan yang menerima dana PKH untuk sebulan, hanya diserahkan setengahnya kepada warga yang berhak menerima.

"Pelaku diamanahi oleh warga sekitarnya untuk mengambilkan dana PKH tersebut. Namun dana PKH itu tidak disampaikan uangnya. Ada yang diambil seluruhnya dan ada yang disampaikan sebagian," ujar Teuku Arsya saat dihubungi, Kamis (8/7/2021).

Baca juga: Kartu Indonesia Sehat Belum Bisa Menjamin Biaya Swab Antigen Mandiri

Baca juga: Cara Mendapatkan Username atau Id Cebol di Miggi, GRATIS!

Baca juga: Arti Mimpi Tenggelam, Ada Dua Makna Berbeda Menurut Tafsir

Kepada polisi, S mengaku uang hasil penggelapan dana PKH digunakan untuk modal menanam kentang. Namun karena rugi, S mengaku tak bisa mengembalikan uang yang sudah ia gelapkan.

Pria 51 tahun tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 4 tahun penjara.

"Setelah melakukan perbuatan itu, perangkat desa ini mengundurkan diri. Penyelidikan kasus ini sejak Februari lalu. Pada April lalu, S statusnya naik jadi tersangka. Saat ini segera tahap II, penyerahan tersangka," tutur Arsya. (*)

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Perangkat Desa Tilap Dana Bansos Rp 93 Juta untuk Modal Tanam Kentang, Ini Ceritanya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved